Kabaristimewa.id Jakarta – Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menunda penerapan kenaikan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak setelah mendapat masukan dari pelaku usaha.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Bahlil mengatakan penundaan dilakukan untuk menyusun formulasi baru yang dinilai lebih seimbang antara kepentingan negara dan pengusaha.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan royalti tetap mampu meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan beban berlebihan kepada sektor usaha pertambangan.
Ia menjelaskan, sidang dengar pendapat terkait usulan perubahan tarif royalti pada 8 Mei 2026 masih sebatas tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final.
“Masih kami pikirkan lagi. Harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara bisa dioptimalkan,” katanya.
Rencana kenaikan royalti tambang sebelumnya menjadi perhatian pelaku pasar. Pada perdagangan Senin pagi, Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, Hari Rachmansyah, menilai pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan masih dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas.
Menurutnya, pasar sebelumnya menilai rencana kenaikan royalti bukan sekadar wacana karena ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Ia menyebut emas menjadi komoditas dengan kenaikan tarif paling tinggi secara persentase pada batas bawah royalti, yakni mencapai 100 persen.
Sementara itu, komoditas timah dinilai menjadi sektor yang paling terdampak karena kenaikan tarif terjadi pada kedua ujung rentang royalti sekaligus.
Sumber: Kompas.com








