Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim Desak Penegakan Hukum

admin

Distriknews.co Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat peliputan aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda. Insiden tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Dalam keterangan resminya, Koalisi Pers Kaltim menyebut sedikitnya empat jurnalis menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Insiden terjadi di dua lokasi berbeda, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor gubernur.

Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi saat berada di dalam area kantor gubernur. Selain itu, ponselnya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Koalisi menilai tindakan tersebut bukan hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut di kalangan wartawan yang tengah menjalankan tugas di lapangan.

Baca juga  Tolak RUU Penyiaran di depan Karang Paci, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim kecewa anggota dewan Menghilang

Sementara itu, di lokasi terpisah, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin dilaporkan sempat dihalangi saat meliput situasi di luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menilai penghalangan terhadap wartawan sama saja dengan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menilai tindakan intimidasi dan penghapusan data merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

Baca juga  Gratispol, Program Pendidikan Kaltim Kucurkan Bantuan Rp44 Miliar untuk Mahasiswa

Yuda menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Dalam aturan tersebut, jurnalis wajib dilindungi dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Baca juga  Kunjungan Rahmat Dermawan: Pastikan Usulan Masyarakat Kecamatan Sangasanga masuk dalam Musrembang dan SIPD

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan jurnalis, serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi.

Selain itu, mereka juga menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik serta pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data yang telah dihapus.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Mereka menekankan bahwa ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.

Penulis: Muhammad Zailany

Berita-berita terbaru