Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait penertiban kawasan hutan di Kutai Kartanegara, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Kukar dan melibatkan Forkopimda serta jajaran pemerintah daerah.
Forum ini bertujuan menyatukan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani aktivitas di kawasan hutan, terutama yang belum memiliki izin resmi. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor agar penertiban berjalan efektif.
Perwakilan Satgas PKH, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban melalui pendekatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
“Kami dari Satgas PKH bertugas sebagai Pokja Kamtib. Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai aturan. Fokus utama adalah aktivitas yang belum memiliki izin, baik oleh individu maupun perusahaan.
“Kami hadir untuk menertibkan kegiatan di kawasan hutan yang belum berizin. Ke depan, semua akan melalui proses administrasi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dharma menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Aturan tersebut mengarahkan agar seluruh aktivitas di kawasan hutan berjalan sesuai regulasi.
Di Kukar, penertiban sudah mulai dilakukan. Tercatat sekitar tujuh hingga delapan aktivitas pertambangan telah ditindak, selain beberapa kegiatan perkebunan di sejumlah wilayah.
Penertiban tersebut tersebar di Kecamatan Kembang Janggut, Loa Kulu, dan Loa Janan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dalam mempertemukan seluruh pihak terkait dengan Satgas PKH.
“Pemkab Kukar memfasilitasi pertemuan antara Forkopimda dan tim PKH untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, hasil pertemuan akan dilaporkan kepada Bupati Kukar, termasuk terkait peluang pemanfaatan lahan bekas tambang dan perkebunan yang telah ditertibkan.
Menurutnya, lahan tersebut berpotensi menjadi aset daerah jika dikelola secara produktif.
“Lahan eks tambang dan perkebunan yang masih produktif akan diusulkan menjadi aset pemerintah daerah agar memberi manfaat ke depan,” tutup Sunggono.








