Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Muara Jawa. Tiga orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dari beberapa lokasi berbeda.
IPDA Steven Moses Foeh menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Pusaka, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
Petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial Rustam yang kedapatan membawa sabu. Saat penindakan, polisi melihat seorang perempuan berinisial E membuang bungkusan plastik hitam ke belakang rumah.
Petugas kemudian mengamankan E dan menemukan sembilan paket sabu dalam bungkusan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial F.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.00 WITA, polisi menggerebek rumah F dan menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam teko aluminium, serta alat hisap, sendok takar, dan timbangan digital.
Dari pengakuan F, sabu tersebut didapat atas perintah seorang pria berinisial U. Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan U sekitar pukul 19.30 WITA saat hendak keluar menggunakan sepeda motor.
Dari tangan U, polisi menyita alat hisap sabu, pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp11 juta. U mengakui memerintahkan F untuk menyalurkan sabu kepada E dan Rustam, atas arahan pelaku lain yang masih buron.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan belasan paket sabu dengan berat lebih dari 6 gram, beberapa ponsel, alat hisap, dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.








