Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerapkan kebijakan Work From Home bagi aparatur sipil negara mulai 10 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Pemkab Kukar menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office dan Work From Home. Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan, yaitu setiap Jumat.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema WFH. Pegawai yang bertugas di sektor strategis dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan yang tetap berjalan dari kantor meliputi sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja secara bergiliran. Pengaturan dilakukan terutama pada unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar pelayanan tetap optimal.
ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi jam kerja yang berlaku. Mereka juga harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan serta menyampaikan laporan kinerja harian.
Presensi selama WFH dilakukan secara daring. Pengisian absensi ditetapkan pada pagi pukul 06.30 hingga 08.00 WITA dan sore pukul 16.00 hingga 18.00 WITA.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan efisiensi penggunaan energi. Seluruh perangkat daerah diminta menghemat listrik, air, dan bahan bakar kendaraan dinas.
Pemkab Kukar juga mengingatkan potensi sanksi bagi pelanggaran. ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH atau tidak menjalankan tugas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di Kutai Kartanegara.








