Kabaristimewa.id Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Kebijakan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial maupun layanan digital lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Dalam ketentuan itu, setiap platform digital diwajibkan memastikan usia pengguna yang mengakses layanan mereka. Tujuannya agar konten dan fitur yang tersedia sesuai dengan kategori usia pengguna.
Pada Pasal 7 disebutkan penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan mekanisme verifikasi khusus bagi pengguna anak. Platform juga diminta menerapkan langkah teknis dan operasional agar pengguna memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan.
Proses verifikasi dapat memanfaatkan teknologi tertentu. Platform dapat mengembangkan sistem verifikasi secara mandiri atau bekerja sama dengan penyedia teknologi verifikasi usia dari pihak ketiga.
Penggunaan teknologi tersebut tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait perlindungan anak serta standar keamanan dan keandalan teknologi.
Selain itu, platform digital juga diminta menerapkan desain perlindungan anak pada produk, layanan, dan fitur yang disediakan. Langkah ini bertujuan memastikan konten yang diakses anak sesuai dengan aturan hukum serta rentang usia pengguna.
Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform dalam menjalankan aturan ini. Pemantauan dilakukan dengan menelusuri aktivitas penyelenggara sistem elektronik di ruang digital.
Pada tahap awal, kebijakan ini difokuskan pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama layanan media sosial dan jejaring digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap platform terkait. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak dan remaja di Indonesia.
Sumber: Detikcom








