Polres Kukar Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong Seberang, Barang Bukti Tembus 100 Gram

admin

Kabaristimewa.id Tenggarong Seberang – Kutai Kartanegara. Kepolisian Resor Kutai Kartanegara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong Seberang. Seorang pria berusia 36 tahun berinisial F ditangkap saat berada di tepi Jalan Separi Besar RT 011 Desa Suka Maju pada Minggu sore 11 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Desa Suka Maju. Informasi tersebut diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak awal Januari.

Baca juga  Rendi Solihin Ketuai DPC PDIP Kukar, Bupati Aulia Harap PDIP Kukar Sejalan dengan Agenda Kukar Idaman Terbaik

Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan petugas melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap target yang diduga terlibat peredaran sabu di lokasi tersebut.

Petugas kemudian mendapati seorang pria yang cirinya sesuai hasil penyelidikan sedang berhenti menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan di tempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam kemasan makanan ringan jenis popcorn di saku hoodie pelaku. Satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam dompet.

Baca juga  Pemkab Kukar Salurkan Enam Kendaraan, Tekankan Kesetaraan Plasma Produktif

Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 101,31 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu kendaraan bermotor, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka yang diketahui bernama Faizal dan berdomisili di Kecamatan Muara Badak langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga memeriksa saksi dan mengamankan seluruh barang bukti.

Baca juga  Vonis 15 Tahun Guru Pelaku Pencabulan di Kukar Picu Protes Keluarga Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat dua Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.

AKP Yohanes menegaskan kepolisian terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Berita-berita terbaru