Dukcapil Kukar Rampungkan Revisi Standar Pelayanan untuk Permudah Akses Publik

admin

Forum konsultasi publik yang digelar di Tenggarong pada Kamis (13/11/2025). (Ist)

Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) kembali dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kutai Kartanegara sebagai langkah meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari forum konsultasi publik yang digelar di Tenggarong pada Kamis (13/11/2025). Forum tersebut menghasilkan berbagai masukan yang dinilai perlu segera disesuaikan dalam dokumen SP.

Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, menyampaikan bahwa SP tahun 2024 masih memiliki sejumlah catatan teknis yang harus direvisi. Ia menilai bahwa beberapa dasar hukum yang tercantum perlu dikurangi agar lebih relevan dengan kebutuhan pengguna layanan saat ini. “SP ini adalah pegangan bersama. Kalau terlalu rumit, masyarakat enggan membaca. Padahal SP menjadi kontrak tertulis antara pemerintah dan publik,” ujarnya.

Baca juga  4.000 Mahasiswa Segera Terima Beasiswa Kukar Idaman Tahap Kedua

Menurut Iriyanto, penyederhanaan isi dokumen SP harus diikuti dengan perubahan tampilan visual yang lebih menarik. Dukcapil bahkan mempertimbangkan penggunaan format animasi untuk mempermudah promosi dan pemahaman masyarakat. Ia berharap tampilan baru dapat mendorong masyarakat untuk membaca SP secara lebih aktif.

Masukan dari forum publik dianggap sangat penting oleh Dukcapil dalam menentukan arah penyempurnaan layanan. Usulan-usulan tersebut, menurut Iriyanto, akan dihimpun dan dituangkan ke dalam versi terbaru SP. Setelah selesai, dokumen SP akan dirilis melalui berbagai kanal informasi resmi.

Baca juga  Pencapaian Luar Biasa Pemuda Kukar di Ajang Kreativitas Pilkada

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Dukcapil Kukar berencana bermitra dengan berbagai media. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam layanan administrasi kependudukan. Penyebaran informasi melalui media juga dinilai dapat mempercepat edukasi publik di tingkat kecamatan.

Selain sebagai pedoman internal, SP yang diperbarui disebut Iriyanto juga penting sebagai alat kontrol publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan SP sebagai dasar pengajuan komplain jika menemukan layanan yang tidak sesuai dengan standar. “Kalau ada pelayanan tidak sesuai standar, masyarakat punya dasar untuk mengajukan komplain,” katanya.

Baca juga  Kapasitas PSKS Kutai Kartanegara Ditingkatkan untuk Kesejahteraan Sosial Merata

Dukcapil memastikan proses penyempurnaan SP akan dilakukan secara berkala setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan pelayanan di lapangan. Pembaruan rutin juga diharapkan menciptakan standar yang lebih responsif terhadap dinamika administrasi kependudukan.

Melalui revisi SP terbaru tersebut, Disdukcapil Kukar menargetkan layanan administrasi kependudukan yang lebih terukur, transparan, dan mudah dipahami. Pemerintah berharap dokumen SP versi baru dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan kependudukan dari seluruh kecamatan di Kutai Kartanegara.

Berita-berita terbaru