Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius pemerintah. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih pengelolaan salah satu lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan sekaligus mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan.
Pengambilalihan lokasi tambang dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta persoalan tata kelola lahan.
Penertiban tambang ilegal di Kukar juga menjadi sorotan karena wilayah ini memiliki aktivitas pertambangan yang cukup tinggi. Pemerintah dituntut memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lingkungan.
Keberadaan Satgas PKH di lapangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Langkah penertiban ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemanfaatan kawasan dan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.








