Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengawali rangkaian penguatan pengawasan desa tahun 2025 dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Desa yang melibatkan seluruh camat serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agenda ini dipusatkan untuk memastikan pelaksanaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 benar-benar berjalan di seluruh wilayah desa.
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi ajang konsolidasi dalam memperkuat fungsi kontrol di tingkat desa. Ia menilai pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Rakor hari ini menghadirkan seluruh camat se-Kukar bersama ketua dan anggota BPD,” jelas Taufik, Rabu (26/11/2025).
Taufik menuturkan bahwa pengawasan desa sangat berpengaruh terhadap ketepatan penggunaan anggaran serta keberhasilan program prioritas daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap pengelolaan anggaran desa harus dilakukan sesuai aturan dan diawasi sejak tahap perencanaan hingga laporan akhir agar tidak terjadi kesalahan administrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar setiap program berjalan sesuai sasaran.
Dalam kegiatan itu, Inspektorat Kukar bersama para auditor memberikan pemaparan teknis mengenai standar pemeriksaan, mekanisme pelaksanaan pengawasan, hingga penyusunan laporan. Materi tersebut disampaikan untuk memastikan camat dan anggota BPD memahami prosedur pengawasan yang benar, mengingat desa kini mengelola program lintas sektor.
Taufik berharap bimbingan auditor mampu meningkatkan kemampuan pengawasan di tingkat kecamatan dan BPD. Menurutnya, peningkatan kapasitas ini akan berpengaruh langsung pada kualitas tata kelola desa pada tahun 2025.
Ia meminta para peserta rakor menerapkan seluruh materi yang diterima pada pengawasan harian, karena konsistensi pengawasan menjadi penentu efektivitas berbagai program pemerintah daerah, termasuk layanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa rakor ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Selain mendorong desa lebih tertib dalam pengelolaan keuangan, kegiatan ini juga diharapkan menciptakan keselarasan kerja antara camat, BPD, dan pemerintah desa demi keberhasilan program yang langsung dirasakan masyarakat. /(nsh)








