Polres Kukar Ringkus Delapan Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025

admin

Polisi Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menutup Operasi Jaran Mahakam 2025 (Ist)

Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berakhir dengan hasil signifikan. Selama kurang dari tiga pekan, tim gabungan berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Dari para pelaku tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis yang sudah pernah terlibat kasus serupa.

Pengumuman hasil operasi itu disampaikan Kapolres Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres pada Jumat, 7 November 2025. Beberapa sepeda motor yang telah diamankan terlihat berjajar rapi sebagai barang bukti. Sementara itu, para tersangka tampak dikawal petugas dengan kepala tertunduk.

Baca juga  Dispar Kukar Sebut Pentingnya HAKI Dalam Suatu Produk Karya

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan selama kurun waktu 13 Oktober hingga 1 November 2025. Menurutnya, proses penyelidikan berlangsung melalui pengumpulan informasi di lapangan hingga pengejaran terhadap para pelaku. “Seluruh tersangka kami tangkap dalam kurun 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November,” ujar Khairul.

Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Ada yang menggunakan kunci T, ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel di motor, dan ada pula yang sampai mendatangi rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan. Pelaku umumnya beraksi di lokasi-lokasi yang dinilai kurang diawasi.

Baca juga  Tenggarong Jadi Tuan Rumah, Harganas Kaltim Soroti Peran Keluarga dalam Ekonomi

Khairul menegaskan bahwa kelengahan pemilik kendaraan menjadi faktor terbesar terjadinya pencurian. Ia menyebut banyak warga lalai dalam memastikan kendaraannya terkunci dengan aman. “Banyak korban meninggalkan motor dalam keadaan kunci menempel. Itu yang sering dimanfaatkan pelaku,” katanya.

Sebagai barang bukti, sejumlah sepeda motor kini berada di halaman Mapolres Kukar. Setelah proses verifikasi dokumen selesai, motor-motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya secara bertahap. Polisi juga masih membuka layanan bagi warga yang ingin melakukan pengecekan kecocokan kendaraan.

Baca juga  Kukar Rawan Karhutla, Wabup Rendi Minta Warga Kukar Siaga

Para tersangka dikenai Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan maksimal sembilan tahun penjara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Khairul.

Selain penindakan hukum, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan agar warga tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor dan selalu memarkirkannya di lokasi yang aman. “Pencegahan dimulai dari diri sendiri. Jangan beri kesempatan pada pelaku,” ucapnya.

Berita-berita terbaru