Kabaristimewa.id, Riau – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terjadi di sebuah kafe yang berada di kompleks rumah dinas gubernur, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Saat penangkapan berlangsung, Abdul Wahid tengah duduk bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Bupati Siak Afni Zulkifli. Suasana kafe yang awalnya tenang mendadak ramai ketika tim KPK tiba di lokasi.
SF Hariyanto mengaku sedang minum kopi bersama Abdul Wahid sebelum penangkapan berlangsung. Ia melihat situasi di luar kafe mulai ramai dan memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut. “Kami lagi ngopi lalu pada ramai tamu di luar. Setelah itu saya langsung pulang dan tidak mengetahui kejadian selanjutnya,” ujarnya.
Hariyanto menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui jika Abdul Wahid sedang menjadi target operasi KPK. Ia menyampaikan bila dirinya tetap fokus menjalankan roda pemerintahan setelah kejadian tersebut. “Semoga beliau diberi kelancaran. Pemerintahan tetap berjalan, semua OPD bekerja,” kata Hariyanto.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid ditangkap setelah diduga bersembunyi di kafe tersebut. Lokasi kafe itu diketahui berada tepat bersebelahan dengan rumah dinas gubernur. “Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau,” ujar Wakil Ketua KPK, Tanak.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menangkap sejumlah Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka diduga merupakan pihak yang telah mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Abdul Wahid. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pertemuan antara para Kepala UPT dan Abdul Wahid sudah dijadwalkan.
Namun, karena Kepala UPT tidak kunjung datang, Abdul Wahid mulai curiga. “Kami menduga memang sudah janjian. Kemungkinan beliau mulai curiga karena tim juga datang ke lokasi,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa kafe tempat Abdul Wahid ditangkap berada pada satu deretan kawasan rumah dinas.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap para pejabat Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk pound sterling dan dolar AS dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.








