Rudy Ong Chandra Ditangkap Paksa Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

admin

Kamis (21/8/2025), penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) (sumber : Liputan6)

Kabaristimewa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra, seorang Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013 hingga 2018.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rudy juga merupakan representasi dari sejumlah perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Selain itu, ia tercatat sebagai pemilik 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP seluas 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.

Baca juga  Drama Hilangnya Siswi SMA Tangerang: Diduga Diculik Pria, Ditemukan di Jakarta Pusat

“Penjemputan paksa dilakukan terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Kasus ini sendiri mulai diselidiki KPK sejak September 2024.

Rudy Ong bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka. Namun, karena Awang Faroek telah meninggal dunia, penyidikan terhadapnya resmi dihentikan.

Baca juga  Pemprov Kaltim Siapkan Rp 60,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan Menuju Gerbang Tol Palaran

Saat tiba di Gedung KPK pada pukul 21.38 WIB, Rudy Ong berupaya menutupi wajahnya dari kamera dan bahkan sempat merangkak saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Aksinya ini menarik perhatian awak media yang sejak awal telah menanti kedatangannya.

Setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik memutuskan untuk menahan Rudy selama 20 hari pertama, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Budi Prasetyo.

Baca juga  DKP Kukar Permudah Nelayan dan Petambak Akses Modal Tanpa Bunga

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan masih menjadi persoalan serius di daerah. KPK menyatakan penyidikan masih terus dilakukan, termasuk mendalami peran pihak lain yang diduga ikut serta dalam skema suap perizinan IUP tersebut.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250822063421-20-1265091/siapa-rudy-ong-chandra-yang-dijemput-paksa-hingga-merangkak-di-kpk

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar