Kabaristimewa.id, Samarinda – Aktivitas transfer batu bara antar kapal atau Ship to Ship (STS) di wilayah laut Kalimantan Timur kembali memicu keprihatinan. DLH Kaltim menyatakan bahwa praktik ini menyumbang pencemaran serius namun belum diatur secara detail dalam kebijakan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudiansyah, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kaltim, pada Senin (4/8/2025) di Samarinda. “Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran,” ungkapnya, dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut debu batu bara sebagai penyebab utama pencemaran dari kegiatan STS. Menurutnya, proses pemindahan batu bara dari tongkang ke kapal induk menggunakan grab crane rentan menimbulkan debu dan tumpahan karena celah antar kapal dan ketinggian alat.
Untuk mengurangi dampak negatif, DLH menganjurkan penggunaan teknologi semprot air selama pemindahan batu bara. “Perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” jelas Rudiansyah.
DLH Kaltim juga menolak metode pembersihan sisa batu bara di tongkang yang dilakukan dengan memindahkannya ke kapal kecil. Praktik ini menurutnya berpotensi menjadi celah pelanggaran dan tidak sesuai dengan pengelolaan limbah yang benar.
Ia menegaskan bahwa sisa batu bara harus dikelola oleh perusahaan secara khusus, bukan dibuang sembarangan. “Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang,” tegasnya.
Rudiansyah juga mengungkapkan DLH Kaltim tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut sejak 2013. Hal ini menjadi bukti bahwa DLH konsisten menjaga perlindungan lingkungan laut dari pencemaran industri tambang.
Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa regulasi yang ada belum menyentuh aspek pengangkutan dan transfer di laut. Karena itu, DLH mendorong pemerintah pusat segera memperkuat payung hukum guna menutup celah pengawasan terhadap aktivitas logistik batu bara di laut yang selama ini luput dari perhatian.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2025/08/07/083322878/kibarkan-bendera-one-piece-warga-samarinda-kami-rakyat-kecil-cuma-bisa
Penulis : Arnelya NL