Kabaristimewa.id, Jakarta – Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan bahwa saat ini Indonesia lebih mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, termasuk artis. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat. “Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ungkapnya, Rabu lalu.
Menurut Marthinus, hukum Indonesia mengamanatkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Hal ini diatur dalam Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 103 KUHP. “Hak ini berlaku untuk semua warga negara,” tegasnya.
Ia juga menyarankan masyarakat aktif melaporkan pengguna narkoba di lingkungannya agar bisa segera direhabilitasi. “Masyarakat boleh melaporkan… untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” katanya. Program ini dinilai lebih efektif dibanding penangkapan dan hukuman penjara.
Marthinus mengingatkan bahwa penangkapan artis bisa menjadi bumerang. “Jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial,” jelasnya. Ia menilai hal itu bisa memicu persepsi salah di kalangan remaja dan penggemar artis tersebut.
Ketika publik melihat artis idola menggunakan narkoba, bisa timbul anggapan bahwa itu normal dan bahkan menguntungkan. “Interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif,” ujar Marthinus.
Pendekatan ini bukan sekadar opini pribadi, melainkan hasil riset mendalam. “Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat,” tuturnya. Namun ia memastikan tindakan keras tetap akan diambil jika pengguna terbukti menjadi bandar narkoba.
BNN mencatat sedikitnya 20–22 artis terjerat narkoba sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Pemerintah juga telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba pada 2024, sebagian besar melalui Kemenkes dan BNN.
Penulis : Arnelya NL








