Gugatan UU TNI ke MK Mencuat, Menkumham: Hal yang Lumrah Bagi Negara Demokratis

admin

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Ist) (sumber: investor.id)

Kabaristimewa.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan DPR RI memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Mahasiswa dari berbagai kampus serta Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (19/3/2025).

Aksi tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU TNI. Para demonstran menilai bahwa revisi tersebut mengandung kecacatan prosedural dalam proses pembentukannya.

Baca juga  Anak Korban Kekerasan Diamankan di Kebayoran Lama, Satpol PP Libatkan Berbagai Pihak

Tak hanya turun ke jalan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025). Mereka meminta MK menyatakan UU TNI yang baru sebagai inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi penolakan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa judicial review adalah hak setiap warga negara dalam sistem hukum yang demokratis. Supratman juga menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menjalankan tugasnya sebagai pembentuk undang-undang.

Baca juga  Gempa Gunung Kidul M 5,2 Berdampak ke Yogyakarta, Terasa Kuat di Beberapa Wilayah

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana, Jakarta, Supratman menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi pihak yang ingin menguji UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Namun, ia berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menjalankan undang-undang tersebut terlebih dahulu.

Keputusan terkait uji materi revisi UU TNI ini akan sangat menentukan apakah undang-undang tersebut tetap berlaku atau harus direvisi kembali.

Baca juga  Kapolres Karawang Klarifikasi Isu Jebakan Ambulans: Itu Berita Hoaks!

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/22532571/uu-tni-yang-baru-disahkan-dpr-digugat-ke-mk-menkum-biarkan-diuji?page=all#page2
Penulis ; Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar