Provinsi Kaltim, Pemimpin Baru Tarif Pajak Kendaraan Terendah

admin

Foto: Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan penurunan tarif pajak PKB dan BBNKB di ruang VIP Rumjab Gubernur, di Samarinda.
Foto: Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan penurunan tarif pajak PKB dan BBNKB di ruang VIP Rumjab Gubernur, di Samarinda.

Kabaristimewa.id – Warga Kaltim, saatnya sambut perubahan positif! Tarif PKB dan BBNKB di Kalimantan Timur kini resmi turun, menjadikan provinsi ini dengan tarif terendah di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Pj Gubernur Akmal Malik pada Kamis (2/1/2025).

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini penuh tantangan.

“Masyarakat memiliki banyak beban ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah diimbau mengambil langkah bijaksana agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Akmal.

Baca juga  Perayaan Imlek 2576 di Samarinda: Kelenteng Thien Le Kong Siapkan 1000 Angpau dan Beragam Hiburan

Dalam kebijakan terbaru, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, ditambah opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB. Ini berarti total tarif menjadi 1,328 persen—turun dari sebelumnya yang mencapai 1,75 persen. Penurunan ini cukup signifikan, yaitu sebesar 0,422 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB pertama kini menjadi 13,20 persen, turun dari sebelumnya 15 persen. Penurunan ini mencapai 1,72 persen. Untuk BBNKB kedua dan seterusnya, pemerintah memutuskan tidak lagi mengenakan tarif.

Baca juga  Ombudsman RI : Ketahanan Energi Menjadi Hal Utama Dalam Menggerakkan Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi 

Dengan kebijakan baru ini, Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

“Masyarakat Kaltim harus berbangga. Tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak yang beredar, karena kenyataannya justru sebaliknya—kita menurunkan tarif,” tegas Akmal.

Ia juga optimis, penurunan tarif ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Baca juga  ⁠Koalisi Dosen Unmul Desak Pemerintah Hentikan Rencana Izin Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi

“Dengan beban yang lebih ringan, kami berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah ke depannya,” tambahnya.

Penurunan tarif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus berpihak pada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Jangan lupa, kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

sumber : https://korankaltim.com/read/samarinda/76381/tarif-baru-pkn-dan-bbnkb-2025-diumumkan-kaltim-paling-rendah-se-indonesia?page=2

Penulis : Reihan Noor

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar