Diskop UMKM Kukar Jelaskan Syarat UMKM Masuk Tenant Pujasera Taman Kota

admin

Kabaristimewa.id – Kutai Kartanegara. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan terbaru terkait kriteria UMKM yang dapat mendaftar sebagai tenant Pujasera Taman Kota. Penjelasan disampaikan Kepala Bidang Pengembangan UKM Diskop UMKM Kukar, Fathul Alamin, Senin (26/1/2026).

Fathul mengatakan, informasi soal kriteria tenant sempat beredar, namun belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penegasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hingga kini pendaftaran tenant pujasera belum dibuka. Proses pendaftaran nantinya dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pelaku UMKM.

Baca juga  Pendaki Hilang Terpisah dengan Temannya Saat Turun dari Bukit Mongkrang

“Pendaftaran belum dimulai. Nanti dibuka secara umum dan semua UMKM bisa mendaftar,” kata Fathul.

Menurutnya, syarat utama yang wajib dipenuhi adalah legalitas usaha. Setiap pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB atas nama usaha sendiri.

Selain legalitas, Diskop UMKM Kukar memprioritaskan UMKM yang bergerak di bidang olahan makanan dan minuman. Produk yang ditawarkan harus memenuhi standar kualitas, baik dari bahan baku maupun penyajian.

Baca juga  Samboja Barat Harumkan Nama Kukar pada Pekan Inovasi dan Kreativitas

“Kami ingin produk yang dijual benar-benar layak dan berkualitas,” ujarnya.

UMKM yang telah memiliki sertifikat halal juga menjadi prioritas. Sertifikasi tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.

Fathul menambahkan, tampilan produk turut menjadi aspek penilaian. Kemasan yang rapi dan menarik dinilai mampu meningkatkan minat beli pengunjung.

Terkait jadwal pendaftaran, ia menyebutkan masih dalam tahap pematangan konsep pengelolaan. Namun, pendaftaran direncanakan dibuka setelah Lebaran dan sebelum peresmian RTH Pujasera yang ditargetkan pada April 2026.

Baca juga  Taman Tanjong Favorit Wisata Keluarga, Fasilitas dan Kebersihan Dipuji

Ia memastikan hingga saat ini belum ada UMKM yang ditetapkan sebagai tenant. Diskop UMKM Kukar juga menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran.

“Kalau ada yang meminta bayaran, itu tidak benar. Tidak ada pungutan apa pun,” tegasnya.

Jika ke depan diterapkan biaya sewa tenant, Fathul memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi dan masuk ke kas daerah. Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi dan mencegah praktik yang menyesatkan masyarakat.

Berita-berita terbaru