Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) tegas melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam bentuk cashback dari perusahaan asuransi soal pertanggungan jaminan kredit. Hal itu dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam konfirmasinya pada Selasa (5/3/2024).
Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi itu diduga memberikan cashback sebesar 16 persen yang dibagikan kepada tiga pihak.
“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Adapun rincian pembagian cashback tersebut mencakup 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang melibatkan pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP diduga terlibat karena adanya bukti tanda terima laporan, terungkap bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng berinisial S.
“Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” terangnya.
Selain itu, nilai dugaan gratifikasi atau suap tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar, setara dengan 5,5 persen cashback yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Sugeng menekankan, “Nilainya lebih dari 100 miliar,” jelasnya.
Dikonfirmasi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah menerima laporan dari IPW, dan setelah pemeriksaan awal, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aduan tersebut.
Nantinya, laporan di KPK akan diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk memastikan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutupnya.