Kabaristimewa.id, Jakarta – Polresta Samarinda mengungkap keterlibatan dua sosok senior dalam kasus 27 bom molotov yang melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman. NS, alumni Fisipol Unmul 2005 dari Air Hitam, serta Lae, mantan mahasiswa Teknik USU 2001—keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena perannya sebagai aktor intelektual di balik perencanaan serangan ke gedung DPRD Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa NS dan Lae ditangkap pada Kamis sore (4 September) di Samboja—NS di Bukit Merdeka sekitar pukul 16.00 WITA—sebagai penggagas ide dan pengarah teknis. “Polresta Samarinda diback-up penuh Subdit Jatanras … sudah menetapkan NS dan Lae sebagai tersangka,” ujarnya saat jumpa pers Jumat malam (5 September).
Penggerebekan bersama tim Polda Kaltim dan Bareskrim Polri di kampus FKIP Unmul dan rumah tersangka berhasil menemukan 27 bom molotov siap pakai, 12 kain perca sebagai sumbu, petasan, gunting, serta jerigen berisi Pertalite. “Dari hasil penggerebekan … polisi menemukan 27 botol bom molotov siap pakai, lalu 12 lembar kain perca … serta jerigen berisi bahan bakar Pertalite juga diamankan,” jelas Kapolres.
Penyitaan juga mencakup tiga telepon genggam, payung bertuliskan Aksi Kamisan, buku Gerakan Nasional pasal 33, poster, stiker, dokumen pergerakan mahasiswa, termasuk medal dan kliping koran. Buku dan peraga ideologi tersebut kini diteliti lebih lanjut karena diduga mempunyai jejaring di luar Kalimantan.
Sementara itu, polisi juga membidik tiga orang lain yang masih buron, berinisial Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z, yang diduga hadir sejak perencanaan awal, melakukan pembiayaan, dan pengadaan bahan baku. “Saat ini kita juga sedang melakukan berbagai upaya penangkapan … Peran mereka cukup signifikan dalam perencanaan, pembiayaan, hingga penyediaan bahan material,” imbuh Kapolres.
Aksi perakitan bom dimulai saat NS bertemu Mr. X dan Mr. Y pada 29 Agustus di sebuah warung kopi. Mereka sepakat memanfaatkan demonstrasi di DPRD Kaltim sebagai momentum anarkis. Dalam interogasi, NS menyatakan “aksi itu merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap DPR”, salah satunya menentang RUU KUHP. Rencana serangan diarahkan ke gedung DPRD Kaltim.
Biaya yang digelontorkan relatif kecil—sekitar Rp480 ribu—namun potensi dampaknya besar. “Biayanya memang tidak terlalu besar sekitar Rp480 ribu … tapi dampak besar yang akan diakibatkannya, itu yang harus kita pikirkan,” ungkap Kapolres.
Untuk pembelian bahan, dikatakan bahwa jerigen diperoleh dari Jalan A. Wahab Syahrani, sedangkan Pertalite 20 liter dan botol kaca dibeli di Jalan PM Noor. Material dibawa dengan mobil milik Mr. Z, kemudian diletakkan di warung kopi sebelum dipindahkan ke sekretariat FKIP di Jalan Banggeris, tempat perakitan dilakukan oleh Lae dan mahasiswa AR alias R.
Akhirnya, sebelum bom sempat digunakan, polisi menggagalkannya. Bahan rakitan berhasil diamankan, dan keseluruhan rangkaian dirinci—NS sebagai inisiator dan penyedia bahan baku, Lae sebagai pengantar material, Mr. X menyiapkan sumbu, Mr. Y awasi perakitan, dan Mr. Z sebagai penyandang dana. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumber : https://www.niaga.asia/rencana-anarkis-bakar-gedung-dprd-kaltim-begini-kronologinya/








