Sudah Dua Bulan, Penanganan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul Masih Belum Tetapkan Tersangka

admin

Petugas Gakkum Kemenhut memeriksa aktivitas tambang ilegal. Foto/Antara/Ho-Kemenhut

Kabaristimewa.id, Samarinda – Dua bulan setelah kasus tambang ilegal seluas 3,2 hektare ditemukan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, penyidikan kini mulai berjalan. Meilki Bhrata, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, menyatakan kasus telah naik ke tahap sidik. Ia mengatakan, “Perkaranya sudah naik sidik dan dalam proses pemeriksaan ahli.”

Kepada Kompas.com pada Selasa malam (3/6/2025), Meilki menyampaikan optimisme atas kelancaran proses hukum. “Mohon doanya dan mudah-mudahan disegerakan serta tidak ada kendala,” katanya. Penyidikan ini melibatkan dua lembaga: Polda Kaltim dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga  DPMPTSP Kaltim Dampingi Kementerian Investasi Lakukan Penyusunan Peta Peluang Investasi di IKN Nusantara

Pembagian tugas dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran. “Untuk kasus lingkungan hidup ditangani oleh LHK, Polda menangani pertambangan tanpa izin,” tegas Meilki. Meskipun begitu, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik alat berat yang diduga kuat terlibat.

Terkait janji DPRD Kota Samarinda yang akan menetapkan tersangka dalam dua minggu, Rustam, dosen Fakultas Kehutanan UNMUL, mengaku belum melihat kemajuan. “Kalau kemarin janjinya (DPRD) dua minggu dapat tersangkanya. Berarti kan belum dapat ini kalau sekarang, belum berproses,” ujarnya, Selasa (3/6/2025). Ia menyayangkan lambannya proses hukum.

Baca juga  Polda Kaltim Tangkap Tersangka Penyelundupan Sabu 21 kg, Selamatkan 105.000 Orang

Rustam juga menyebut telah menerima SP2HP dari Polda minggu lalu, dan dari Gakkum dua minggu sebelumnya. Sayangnya, dua saksi kunci yang memiliki alat berat belum berhasil ditangkap. “Sebenarnya kalau yang punya alat itu polisi, Polda. Kalau Gakkum kesulitan karena mereka tidak punya alat untuk bisa sampai menangkap orang,” jelas Rustam.

Baca juga  Anak Muda Kaltim Diajak Siap Sambut Pekerjaan Ramah Lingkungan

Ia menyoroti bahwa baik Polda maupun Gakkum belum menunjukkan koordinasi yang efektif dalam menangkap pelaku utama. Rustam berharap proses hukum segera memasuki tahap penindakan. Menurutnya, kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Masyarakat dan akademisi kini menantikan tindakan nyata dari penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Penyidikan tanpa penindakan dikhawatirkan akan melemahkan kepercayaan publik. Kolaborasi aktif dan cepat antar lembaga menjadi kunci penyelesaian kasus ini.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2025/06/03/193112178/kasus-tambang-ilegal-di-hutan-unmul-samarinda-naik-ke-penyidikan-tersangka
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar