Portalborneo.or.id, Samarinda – Tuntutan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), terkait kenaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tengah dipertimbangkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor.
Isran Noor menilai tuntutan para guru PPPK tersebut masih dalam kategori wajar, karena ingin setara dengan guru PNS.
Saat ini pihaknya tengah mempelajari terlebih dahulu mengenai prosedur dan ketentuan untuk menaikan TPP guru PPPK, karena hal ini berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
Isran Noor menegaskan, tuntutan guru PPPK menjadi prioritas pihaknya karena berkaitan dengan kesejahteraan guru.
“Kita pertimbangkan kenaikan itu. Kami akan melihat kecukupan dana juga, peluangnya berapa, nanti kami evaluasi,” tutur Isran.
Terpisah, Wakil Sekretaris I PGRI Kaltim, Adjrin dihubungi mengatakan bahwa forum guru PPPK ingin besaran TPP setara dengan guru ASN.
Pasalnya, selama ini guru PPPK hanya mendapat TPP dengan besaran nilai Rp 1.250.000.
“Alasannya agar sama, sehingga tidak ada perbedaan antara PPPK dan ASN,” ucap Adjrin.
PGRI Kaltim bersama forum guru PPPK juga merespon baik hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pada Senin (29/5/2023) lalu.
“Kami bersyukur ada respons yang baik dari DPRD Kaltim dan instansi terkait untuk membentuk tim yang akan menggodok tentang tuntutan rekan-rekan PPPK,” terangnya.
Para guru PPPK menginginkan TPP yang diterima seperti guru ASN, yakni Rp 3,5 juta.
“Harus ada Pergub Kaltim yang mengatur untuk menjadi payung hukum sehingga boleh dianggarkan yang selanjutnya untuk proses pembayaran,” ungkap Adjrin.
Sebagaimana diketahui, guru PPPK yang ditanggung Pemprov Kaltim berjumlah 1.192 orang.
(Tim Redaksi Portalborne.or.id)