Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi Lahan di Area HGU PT Budiduta Agromakmur

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mensosialisasikan Surat Keputusan Bupati Nomor 97/SK-BUP/HK/2026 tentang pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh warga di area Hak Guna Usaha PT Budiduta Agromakmur. Sosialisasi digelar di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jumat (13/3/2026).

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang telah lama terjadi di kawasan lingkar HGU perusahaan.

Ia menjelaskan konflik lahan di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi persoalan yang berlarut. Karena itu pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan membentuk tim identifikasi.

Menurut Aulia, pembentukan tim tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perhatian Kapolda Kalimantan Timur Nanang Avianto yang mendorong adanya upaya penyelesaian konflik secara terstruktur.

Baca juga  Aliansi Mahasiswa Kukar Menolak Pilkada Melalui DPRD, Ketua DPRD Tegaskan Sikap Penolakan

Tim identifikasi tersebut nantinya berperan memastikan status kepemilikan setiap bidang tanah yang berada di area HGU perusahaan. Selain itu tim juga akan mendata tanam tumbuh yang berada di atas lahan masyarakat.

“Tim ini akan memastikan secara jelas lahan tersebut milik siapa serta mengidentifikasi tanam tumbuh yang ada di atasnya sehingga tidak terjadi konflik atau saling klaim antara masyarakat dan perusahaan,” kata Aulia.

Ia menambahkan tim dibentuk secara representatif dengan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, TNI dan Polri, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

Baca juga  Pasar Ramadan Tangga Arung Square Jadi Pusat UMKM, Sebagian Tenant Terapkan Transaksi Non-Tunai

Seluruh unsur tersebut nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi sebenarnya. Langkah ini diharapkan dapat menempatkan persoalan secara objektif.

Pemerintah daerah berharap proses identifikasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. Hak masyarakat diharapkan tetap terlindungi tanpa menghambat keberlanjutan investasi di daerah.

Sementara itu Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat Thomas Fasenga menilai pembentukan tim identifikasi oleh pemerintah daerah merupakan perkembangan positif dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut.

Menurutnya meski proses penerbitan SK Bupati memerlukan waktu cukup lama, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini menunjukkan adanya langkah nyata pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Thomas juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat berdasarkan pengalaman sebelumnya. Ia menyinggung kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan pada tahun 2024 yang disebut belum sepenuhnya terealisasi.

Baca juga  Pemindahan Rekening Pemkot Belum Final, Andi Harun: Masih Pembahasan Teknis

Ia menjelaskan konflik agraria tersebut telah terjadi sejak masa perusahaan sebelumnya, yaitu PT Haspam. Saat itu proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.

Sebagai contoh di wilayah Jahab, menurutnya hanya sekitar 200 hektare lahan yang pernah mendapat ganti rugi. Padahal total luas lahan masyarakat yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 6.000 hektare.

Ia menegaskan inti persoalan yang terjadi adalah klaim masyarakat atas lahan yang berada di dalam area HGU perusahaan. Masyarakat berharap melalui tim identifikasi yang dibentuk pemerintah daerah, konflik agraria tersebut dapat segera menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Berita-berita terbaru