Sound Horeg Dianggap Ganggu Ketertiban, Polresta Malang Kota Terapkan Larangan Total

admin

Ilustrasi. Sound Horeg. Foto/Antara/Irfan Sumanjaya

Kabaristimewa.id, Malang – Penggunaan sound horeg secara resmi dilarang di Kota Malang oleh Polresta Malang Kota. Larangan ini diumumkan menyusul meningkatnya keluhan dari warga akibat kebisingan yang ditimbulkan. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.

Konfirmasi pelarangan disampaikan Wiwin pada Rabu (16/7), satu hari sebelum imbauan dari Polda Jatim. “Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang],” ujarnya saat dikonfirmasi media. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Kota Malang.

Baca juga  Dugaan Korupsi Pendidikan, Kejagung Cekal Nadiem Makarim Terkait Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun

Polresta Malang Kota menilai penggunaan sound horeg merusak ketertiban umum dan kenyamanan warga. Hal ini terutama terjadi di acara-acara masyarakat yang tidak dikontrol dengan baik. Salah satu contohnya terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Dalam kegiatan karnaval yang digelar di wilayah tersebut, sempat terjadi kericuhan. Pemicunya adalah suara keras dari sound horeg yang memancing ketegangan antarwarga. “Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Wiwin menegaskan.

Baca juga  Rob Rendam Jakarta Utara hingga 40 Cm, Warga Diminta Siaga

Pihak kepolisian menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini. Jika masyarakat tetap nekat menyelenggarakan kegiatan dengan sound horeg, sanksi akan langsung diterapkan. “Sanksinya diamankan di Polresta,” ucapnya singkat.

Langkah Polresta Malang Kota ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial. Polisi ingin memastikan semua kegiatan masyarakat berlangsung tertib dan aman. Dukungan warga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kompol Wiwin menyebut bahwa upaya sosialisasi akan terus dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya pelarangan, pihaknya juga terbuka untuk dialog agar kebijakan ini dipahami. Langkah preventif lebih diutamakan daripada represif.

Baca juga  Peringatan Merah Putih Sangasanga, Jejak Pejuang Melawan Penjajah

Kepolisian berharap, dengan kebijakan ini, Kota Malang bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Ketegasan dalam menjaga ketertiban harus diimbangi dengan partisipasi publik. Sound horeg bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut kenyamanan sosial secara luas.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250718000748-20-1251994/polda-jatim-keluarkan-imbauan-larangan-sound-horeg
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar