Kabaristimewa.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di instansi pemerintah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak kerja terhadap karyawan hanya terjadi karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai, bukan karena kebijakan efisiensi anggaran.
Hasan Nasbi menambahkan bahwa kontrak kerja yang berakhir setelah suatu proyek selesai bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan merupakan hal yang wajar dalam sistem kontrak. “Jika kontrak selesai, itu bukan PHK, tetapi karena proyek telah selesai,” ungkapnya di Jakarta pada Kamis (13/2).
Kebijakan efisiensi yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk mengalihkan anggaran dari kegiatan yang tidak produktif menuju program-program yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat untuk kepentingan rakyat, menghindari pemborosan.
Hasan Nasbi juga menekankan bahwa jika ada instansi yang menghapus layanan dasar publik dalam rangka efisiensi anggaran, itu berarti mereka telah salah menafsirkan instruksi Presiden. Belanja yang harus dipangkas adalah pos-pos yang tidak substansial, seperti pembelian alat tulis kantor dan perjalanan dinas.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi, Presiden Prabowo telah memeriksa dengan cermat setiap pos dalam APBN dan menemukan banyak pengeluaran yang tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Presiden menilai bahwa banyak “belanja lemak” yang seharusnya bisa dihilangkan tanpa memengaruhi pelayanan dasar negara.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4647321/istana-sebut-tak-ada-phk-di-instansi-pemerintah-akibat-efisiensi?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
Penulis : Arnelya NL