Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan remisi diusulkan bagi warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ia menyebutkan dari total 1.172 warga binaan beragama Islam di Lapas Tenggarong, sebanyak 635 orang diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momen Idul Fitri tahun ini.
Suparman juga menjelaskan jumlah penghuni Lapas Tenggarong hingga 11 Maret 2026 mencapai 1.333 orang. Angka tersebut menunjukkan kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas cukup tinggi.
Menurutnya, tingkat hunian saat ini mencapai sekitar 320 persen dari kapasitas yang tersedia.
Dari total usulan tersebut, terdapat delapan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II. Artinya, setelah memperoleh remisi pada Hari Raya Idul Fitri, mereka berpeluang langsung bebas pada hari yang sama.
Namun dari delapan orang tersebut, dua warga binaan masih harus menjalani pidana kurungan tambahan sesuai proses hukum yang berlaku.
Suparman menjelaskan proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Sistem ini digunakan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akurat.
Selain itu, usulan remisi juga melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menilai kelayakan warga binaan berdasarkan syarat substantif dan administratif.
Syarat substantif mencakup perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, termasuk keaktifan dalam program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Sementara syarat administratif mengharuskan warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memiliki kelengkapan dokumen penahanan sesuai ketentuan.
Suparman menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tanpa biaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses tersebut. (Zy)








