Disperindag Kukar Tegaskan Larangan Transaksi Lapak Tangga Arung Square, Ratusan Kios Siap Ditertibkan

admin

Kabaristimewa.id Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menegaskan larangan jual beli, pengalihan, serta sewa lapak dan kios di kawasan Tangga Arung Square. Seluruh fasilitas di kawasan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah dan wajib digunakan sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menyampaikan larangan itu sudah disampaikan secara resmi kepada para pemegang kios. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Baca juga  Pengajian Rutin MT Masjid Hadirkan Bunda Hj. Dewi Yull: Inspirasi & Kepedulian untuk Pesantren Tunanetra dan Palestina

Lapak dan kios Tangga Arung Square adalah aset Pemkab Kukar. Tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, atau disewakan dalam bentuk apa pun, ujar Sayyid pada Kamis 5 Februari 2026.

Disperindag memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Menurut Sayyid, peran masyarakat penting untuk menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan.

Data Disperindag mencatat, dari 703 kios yang tersedia, sekitar 60 persen masih tidak beroperasi. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan pembangunan Tangga Arung Square sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Baca juga  Pemkab Kukar Upayakan Pencairan Rp820 Miliar untuk Bayar Proyek Kontraktor

Sekitar 60 persen kios masih tutup. Kios tersebut akan menjadi fokus penertiban dan penyegelan, katanya.

Sayyid menegaskan, penyegelan dilakukan bukan untuk menyita aset. Tindakan itu bertujuan memanggil pemegang kios agar segera berkoordinasi dengan pihak pengelola.

Penyegelan ini untuk penertiban. Pemegang kios diminta datang dalam waktu 1 kali 24 jam. Ini bukan penyitaan, tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah penertiban dilakukan dengan pendampingan dan persetujuan Kejaksaan agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga  Kukar Tuan Rumah HKG PKK ke-51, Sajikan Banyak Produk UMKM Unggulan

Kami tidak bertindak sendiri. Semua proses didampingi dan disetujui pihak kejaksaan, ujarnya.

Melalui kebijakan tegas ini, Disperindag berharap Tangga Arung Square kembali aktif sebagai pusat perdagangan. Pemerintah daerah ingin seluruh kios dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang mampu mendorong perekonomian masyarakat.

Aset daerah harus memberi manfaat nyata. Kios harus digunakan untuk berdagang, bukan dibiarkan kosong atau disalahgunakan, tutup Sayyid Fathullah.

Berita-berita terbaru