Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa kawasan pusat jajanan serba ada (pujasera) di Taman Kota Raja, Tenggarong, hingga kini belum mulai beroperasi. Seiring dengan itu, belum ada proses pendaftaran maupun penetapan pedagang untuk mengisi tenan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Fathul Alamin, menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di kalangan pelaku UMKM.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, pemerintah daerah belum membuka mekanisme pendaftaran apa pun terkait pengisian tenan pujasera Taman Kota Raja.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sampai sekarang belum ada pendaftaran dan belum ada pedagang yang ditetapkan untuk mengisi tenan pujasera di kawasan Taman Kota,” kata Fathul.
Menurutnya, apabila nantinya pujasera tersebut siap dioperasikan dan pendaftaran dibuka, prosesnya akan dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan. Informasi resmi akan diumumkan melalui kanal komunikasi pemerintah, seperti media sosial Dinas Koperasi dan UKM Kukar serta Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Kukar.
Fathul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan pendaftaran atau pengurusan tenan secara tidak resmi.
“Pendaftaran nanti tidak dipungut biaya apa pun. Biaya hanya akan dikenakan dalam bentuk sewa resmi setelah pelaku usaha dinyatakan lolos dan menempati tenan,” tegasnya.
Pemkab Kukar berharap para pelaku UMKM dapat bersabar dan menunggu pengumuman resmi, serta tetap waspada terhadap potensi informasi palsu yang berpotensi merugikan.








