Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor konstruksi kembali ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pengelolaan barang dan jasa yang ditekankan Pemkab Kukar dalam mewujudkan Kukar Idaman Terbaik. Perlindungan pekerja dinilai penting karena tingginya jumlah buruh harian dan kontrak pada proyek konstruksi.
Dalam sosialisasi yang digelar bersama OPD besar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, memaparkan bahwa sektor konstruksi memiliki jumlah tender besar yang melibatkan banyak tenaga kerja. Ia menyebut sejumlah dinas seperti PUPR, Perkim, Pendidikan hingga Kesehatan wajib memastikan pekerja proyek mendapatkan perlindungan BPJS. “Untuk peskita sendiri seluruh OPD terkait pekerjaan jasa konstruksi yang nilai jumlah tendennya besar… banyak pekerja yang melakukan tender tersebut yang memang patut dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Eka menambahkan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya berlaku pada OPD, tetapi juga untuk seluruh penyedia jasa swasta yang memperoleh kontrak. Pekerja borongan, harian hingga PKWT disebut wajib masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan kembali pentingnya edukasi bagi pemberi kerja. “Artinya fokus kami tetap mengedukasi, menyampaikan bahwa ada kewajiban kepada pemberi kerja, tidak hanya OPD tapi juga swasta,” tegasnya.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan proyek konstruksi terhadap kewajiban BPJS dinilai masih sangat rendah. Dari total 4.718 proyek yang tercatat, baru 78 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Eka menjelaskan bahwa kondisi ini membutuhkan percepatan penanganan melalui penyelarasan regulasi. “PR-nya adalah sisa dari 4.718 yang belum terdaftar… surat edaran yang ada di Oktober kemarin masih kurang terhadap teknis dan pemahaman pemberi kerja,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa perlindungan wajib dimulai segera setelah kontraktor memenangkan tender. Dalam rentang waktu 3 hingga 14 hari, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya meskipun pekerjaan fisik belum dimulai. Masa perlindungan itu berlaku pada tahap perencanaan, pengawasan dan hingga proyek diselesaikan.
Selain itu, Eka menilai biaya premi jaminan konstruksi sangat terjangkau bila dibandingkan dengan manfaat perlindungan tenaga kerja. Ia mencontohkan proyek senilai Rp100 juta yang hanya membutuhkan iuran sekitar Rp240 ribu untuk seluruh pekerja. Premi tersebut juga tidak berubah meskipun jumlah pekerja bertambah. “Jumlah pekerja tidak terhingga, bahkan jika awalnya 10 orang kemudian bertambah 10 lagi, tetap kita akomodir agar berada dalam perlindungan,” tutupnya.
Melalui penguatan sosialisasi serta konsistensi regulasi, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja konstruksi di Kukar dapat terlindungi secara menyeluruh. Perbaikan mekanisme dan evaluasi bersama pemerintah daerah disebut akan terus dilakukan hingga seluruh proyek memenuhi standar jaminan sosial. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan, keamanan dan kesejahteraan pekerja. /(nsh)








