Kutai Kartanegara – Pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar saat RDP bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (15/5/2024) menimbulkan berbagai spekulasi soal status kepemimpinan Edi Damansyah di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan bahwa wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode karena persoalan hukum dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah.
Situasi ini menjadi relevan dengan kondisi di Kutai Kartanegara, di mana Bupati Edi Damansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati, menggantikan Rita Widyasari setelah tersandung kasus hukum.
Tercatat, Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara mulai dari tanggal 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebelum dilantik menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019.
Menanggapi dinamika ini, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menyatakan bahwa peraturan KPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft dan belum final. Ia menekankan bahwa kriteria masa jabatan kepala daerah yang dihitung sebagai satu periode juga belum jelas.
“PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft, dan bagaimana kriteria kepala daerah dihitung telah menjabat satu periode juga belum jelas untuk pilkada 2024 mendatang. Menurut peraturan yang berlaku, seseorang dianggap menjabat kepala daerah dalam satu periode ketika telah menjabat selama dua setengah tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Edi Damansyah hampir pasti kembali diusung sebagai calon bupati Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 mendatang.
Pengusungan ini karena prestasi Bupati Edi Damansyah yang mengantar PDI Perjuangan meraih 16 kursi legislatif pada Pemilu tahun 2024, menjadikannya partai paling dominan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Selain itu, prestasi beliau sebagai bupati sangat luar biasa. Belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini,” lanjutnya.
Rahman menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak terpengaruh oleh isu yang beredar. Edi tetap fokus bekerja untuk masyarakat, menunjukkan komitmennya yang kuat.
“Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BP-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Junaidi, juga menyatakan bahwa partainya tidak terganggu dengan PKPU itu karena belum final.
Bahkan jika sudah final, PDI Perjuangan Kutai Kartanegara masih memiliki upaya hukum lain yang berlandaskan pada Undang-Undang Kepala Daerah.
“Kami enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab, aturan berada di ranah peradilan, kemudian semua berhak memiliki asumsi masing-masing. Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” tegasnya.
Hitung-hitungan periode kepemimpinan Edi Damansyah sebenarnya telah tertuang jelas dalam Simposium “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024” yang digelar Agustus 2023 lalu di Tenggarong Seberang, yang menghadirkan para pakar hukum.
Dalam simposium tersebut, ditegaskan bahwa status Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas tidak dapat disamakan dengan bupati definitif.
Dengan demikian, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 mendatang.
PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara pun optimis bisa kembali mengusung Edi Damansyah sebagai incumbent pada Pilkada 2024 mendatang, mengingat rekam jejak dan prestasinya yang telah terbukti sepanjang menjabat.