Kabaristimewa.id, Semarang – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menempatkan AKBP B dalam penanganan khusus setelah perwira itu menjadi saksi kunci meninggalnya DLV, dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Tindakan tersebut diambil karena DLV ditemukan tewas di sebuah kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang. Tempat itu menjadi lokasi keduanya menginap sebelum kematian terjadi.
Pemeriksaan terhadap AKBP B telah dilakukan pada Rabu petang, 19 November, oleh Bid Propam Polda Jateng. Hasil pemeriksaan kemudian diumumkan sehari sesudahnya melalui keterangan tertulis oleh Kabid Propam, Kombes Saiful Anwar. Dari penjelasan itu, muncul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sang perwira.
Dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan tinggal bersama DLV meski tidak memiliki ikatan perkawinan. Saiful dalam keterangannya menyatakan, “AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.” Setelah itu, keputusan penempatan khusus mulai diberlakukan sejak 19 November hingga 8 Desember.
Keputusan penempatan tersebut, menurut Saiful, menjadi langkah awal dalam memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan terukur. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi komitmen Propam. “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” ucapnya.
Penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar aturan, menurut Saiful, tidak mengenal pengecualian. Ia menambahkan bahwa pangkat maupun jabatan tidak mempengaruhi proses penegakan disiplin di tubuh Polri. “Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kematian DLV masih berjalan di Polrestabes Semarang. Korban ditemukan pada Senin pagi dalam kondisi telentang tanpa busana di lantai kamar. Teman laki-lakinya yang berada satu kamar dengan korban menjadi orang pertama yang melapor ke polisi.
Keterangan polisi mengungkapkan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh DLV. Bekas infus menjadi satu-satunya tanda medis yang masih terlihat, mengingat korban memiliki riwayat penyakit dan sempat menjalani perawatan. Pihak keluarga kemudian meminta autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa autopsi telah dilakukan atas permintaan keluarga. Ia memastikan bahwa hasil pemeriksaan masih ditunggu untuk menentukan penyebab kematian secara pasti. Dengan dua proses penyidikan berbeda—internal Polri dan penyelidikan kematian—kasus ini kini menjadi sorotan publik.








