Kabaristimewa.id, Jakarta – Motif dendam dan cemburu menjadi latar belakang pembunuhan tragis di depan TPI Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku, MY (32), menusuk rekannya sendiri, ABT (39), hingga tewas.
“Motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu,” jelas AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Keterangan itu didapat dari hasil interogasi awal terhadap pelaku.
Cemburu lantaran mantan kekasihnya kini menjalin hubungan dengan korban, ditambah masalah pekerjaan, memicu aksi kekerasan tersebut. Penusukan itu terjadi pada Jumat (13/6), dan langsung menewaskan ABT.
Hanya dalam beberapa jam, MY berhasil ditangkap polisi di kawasan Perumahan Pluit Permai Blok 10. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB oleh tim dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat pencarian barang bukti berupa badik, pelaku sempat melawan. “Kami melakukan tindakan terukur sesuai Perkap 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” kata Krishna Narayana.
Saat ini, MY ditahan dan dijerat pasal 338 serta pasal 351 ayat 3 KUHP. Tindak pidana tersebut diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4900329/polisi-pelaku-bunuh-korban-karena-dendam-dan-dibakar-rasa-cemburu
Penulis : Arnelya NL