Diduga Terlibat Pencucian Uang, Nikita dan Asisten Jalani Tahap Dua

admin

Nikita Mirzani setelah di tahan di Polda Metro Jaya. Foto/detik.com/Rizky

Kabaristimewa.id, Jakarta – Tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025). Tepat pukul 12.00 WIB, proses tahap dua dilakukan beserta barang bukti yang cukup signifikan. Pelaporan atas kasus ini dilakukan oleh Reza Gladys sejak Desember 2024.

Disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, penyerahan tersangka berjalan lancar. “Untuk tersangka dengan inisial IM dan NM telah diserahkan, ditahapduakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Reonald. Ia merinci barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga  HATI-HATI! Modus ini Bisa Perangkap Kamu dalam Hubungan Toxic

Bukti yang diserahkan meliputi sembilan dokumen, lima flashdisk berisi dokumen elektronik, serta delapan unit telepon genggam. Polisi juga menyerahkan satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aliran dana. “Barang bukti digital ada 5 USB flashdisk yang berisi dokumen elektronik,” ungkap Reonald.

Selain dokumen dan barang elektronik, uang senilai Rp3,4 miliar turut diamankan. Uang tersebut diyakini sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka. “Barang bukti yang diserahkan adalah uang senilai 3 miliar 400 juta rupiah,” imbuhnya.

Baca juga  Aksi Indonesia Gelap: Lagu "Bayar Bayar Bayar" Sukatani Memicu Kontroversi

Tiga berkas hasil analisa forensik digital menjadi bagian penting dalam proses hukum ini. “Dengan jumlah 3 berkas sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital,” jelas Reonald. Harapannya, bukti-bukti tersebut memperkuat tuduhan terhadap para tersangka.

Dari pihak Nikita Mirzani, tanggapan diberikan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid, yang menilai proses ini sebagai langkah maju. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap membuktikan kebenaran dalam persidangan. “Ayo kita uji,” ujar Fahmi menyikapi penyerahan hari ini.

Baca juga  Dibakar Api Cemburu dan Perselisihan Kerja, Seorang Buruh Tewas Ditangan Teman Sendiri di Pelabuhan Jakarta Utara

Menurut Fahmi, kejelasan hukum sangat dibutuhkan oleh kliennya yang telah lama menanti kepastian. Ia menegaskan bahwa persidangan nanti menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa Nikita tidak bersalah. “Kepastian hukum dan kebenaran itu saat ini yang ditunggu-tunggu sama Nikita Mirzani,” ucapnya.

Kini, proses penanganan perkara telah memasuki babak baru setelah penyerahan tersangka dan bukti dilakukan. Pihak Kejaksaan diharapkan segera memproses berkas untuk agenda persidangan mendatang yang ditunggu banyak pihak.

Sumber : https://www.liputan6.com/showbiz/read/6044365/barang-bukti-kasus-nikita-mirzani-diungkap-polisi-8-ponsel-1-unit-mobil-hingga-uang-rp34-miliar?page=3
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar