Kabaristimewa.id, Samarinda – Di Samarinda, Jumat, kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada klien mereka berkaitan dengan kerja sama proyek antara PT Telkom dan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna. Menurut Fatimah Asyari, perkara ini bersifat perdata dan tidak ada unsur pidana.
Pada 29 November 2016, PT Fortuna mulai negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk proyek pengadaan beton senilai Rp101,5 miliar. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda.
Agar proyek dapat berjalan, PT Fortuna mengajukan kerja sama pendanaan ke PT Telkom Indonesia. Kesepakatan pun tercapai dengan nilai sebesar Rp17 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp13,2 miliar dalam dua tahap.
Dana tersebut dipakai untuk operasional proyek, dan pengembalian utang mulai dilakukan. Fatimah menyatakan, “PT Fortuna telah mengembalikan dana Rp4,05 miliar melalui transfer,” menyisakan utang sebesar Rp9,2 miliar.
Untuk menyelesaikan utang itu, PT Fortuna dan PT Telkom membuat Akta Kesepakatan pada 11 Desember 2019. Agunan berupa tanah disepakati sebagai jaminan pelunasan, serta disertai akta-akta lain seperti Pengakuan Hutang dan Kuasa Untuk Menjual.
Kamaruddin Ibrahim, disebut tidak terkait langsung dengan peristiwa itu karena saat kejadian ia belum menjabat sebagai anggota DPRD. “Pak Kamaruddin menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilu 2019,” tegas Fatimah.
Tim kuasa hukum menyatakan yakin bahwa tuduhan terhadap Kamaruddin keliru. “Berdasarkan fakta dan data yang ada, ini murni perkara perdata, bukan perkara pidana,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa proses hukum terhadap klien mereka perlu ditinjau ulang secara objektif dan sesuai dengan fakta yang tersedia.
Penulis : Arnelya NL








