PT Telkom dan PT Fortuna Terlibat Utang Piutang, Kuasa Hukum Anggap Perdata

admin

Siaran pers oleh kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim, Fatimah didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono S, Sudirman, dan Marupa Sinurat. Foto/Antara Kaltim/Ahmad Rifandi

Kabaristimewa.id, Samarinda – Di Samarinda, Jumat, kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada klien mereka berkaitan dengan kerja sama proyek antara PT Telkom dan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna. Menurut Fatimah Asyari, perkara ini bersifat perdata dan tidak ada unsur pidana.

Pada 29 November 2016, PT Fortuna mulai negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk proyek pengadaan beton senilai Rp101,5 miliar. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda.

Baca juga  Kasus Penculikan Bilqis: Pelaku Mengaku Menjual Rp3 Juta

Agar proyek dapat berjalan, PT Fortuna mengajukan kerja sama pendanaan ke PT Telkom Indonesia. Kesepakatan pun tercapai dengan nilai sebesar Rp17 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp13,2 miliar dalam dua tahap.

Dana tersebut dipakai untuk operasional proyek, dan pengembalian utang mulai dilakukan. Fatimah menyatakan, “PT Fortuna telah mengembalikan dana Rp4,05 miliar melalui transfer,” menyisakan utang sebesar Rp9,2 miliar.

Baca juga  Ramahnya Bali Disalahgunakan Turis, Usaha Lokal Terpinggirkan

Untuk menyelesaikan utang itu, PT Fortuna dan PT Telkom membuat Akta Kesepakatan pada 11 Desember 2019. Agunan berupa tanah disepakati sebagai jaminan pelunasan, serta disertai akta-akta lain seperti Pengakuan Hutang dan Kuasa Untuk Menjual.

Kamaruddin Ibrahim, disebut tidak terkait langsung dengan peristiwa itu karena saat kejadian ia belum menjabat sebagai anggota DPRD. “Pak Kamaruddin menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilu 2019,” tegas Fatimah.

Baca juga  Juni Bulan Bung Karno, 120.000 Kader PDIP Akan Laksanakan Apel Akbar di Stadion GBK Jakarta

Tim kuasa hukum menyatakan yakin bahwa tuduhan terhadap Kamaruddin keliru. “Berdasarkan fakta dan data yang ada, ini murni perkara perdata, bukan perkara pidana,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa proses hukum terhadap klien mereka perlu ditinjau ulang secara objektif dan sesuai dengan fakta yang tersedia.

Sumber : https://kaltim.antaranews.com/berita/238517/kuasa-hukum-tegaskan-dugaan-korupsi-menyeret-legislator-kaltim-murni-perdata

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar