Jakarta – Penangkapan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi terkait PT Timah Tbk tidak hanya sekadar kebetulan. Pasalnya, terdapat benang merah yang telah menghubungkan kedua tersangka tersebut dalam serangkaian kegiatan pertambangan.
Menurut Ketut Sumedana selaku Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ada hubungan yang jelas antara Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus ini. Dan itu, terlihat dari bukti yang ditemukan oleh pihaknya.
Keduanya lanjut dia, saling terkait dalam manipulasi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015 hingga 2022.
“Untuk HM (Harvey Moeis) ini juga ada benang merahnya dengan HLN (Helena Lim), yang kita tetapkan tersangka ke-15 yang dua hari yang lalu,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis, (28/3/2024).
Poin penting dalam keterkaitan keduanya adalah penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis, termasuk di dalamnya usaha money changer.
“Uang yang dikumpulkan dari beberapa tipi penambangan ilegal, yang rencana digunakan oleh CSR ternyata faktanya oleh yang kedua ini, digunakan untuk kepentingan pribadi dan digunakan untuk kepentingan usaha, yaitu usaha money changer,” bebernya.
Meski begitu, Ketut mengingatkan bahwa hal ini bukan menjadi permasalahan utama. Dimana yang tengah didalami Kejagung yakni permasalahannya pada saat pelaksanaan eksplorasi penambangan ilegal.
“Mereka melakukan penambangan melebih dari kapasitas luas lahan yang diberikan izin, dan melakukan satu perusakan lingkungan,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung berusaha mengungkap dengan lebih jelas bagaimana dua tersangka bekerja sama dalam melakukan tindakan korupsi ini.
Hal ini akan menjadi titik fokus dalam proses hukum yang sedang berlangsung, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.