Kabaristimewa.id, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan penerapan kebijakan biodiesel 50 persen (B50) dapat memengaruhi kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada semester II 2026. Hal itu dipicu meningkatnya kebutuhan bahan baku sawit untuk memenuhi permintaan di dalam negeri.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan implementasi B50 yang mulai berlaku pada Juli 2026 berpotensi meningkatkan penyerapan minyak sawit untuk kebutuhan domestik sehingga volume ekspor diperkirakan ikut terdampak.
“Penerapan B50 yang dimulai pada Juli 2026 berpotensi memengaruhi volume ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia, khususnya pada semester II tahun 2026,” ujar Ateng dalam konferensi pers, Senin (3/8).
Meski demikian, BPS belum dapat memastikan seberapa besar dampak kebijakan tersebut terhadap ekspor nasional. Menurut Ateng, masih diperlukan evaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memengaruhi pasar sawit.
Beberapa indikator yang akan menjadi perhatian antara lain tingkat produksi, ketersediaan stok minyak sawit, besarnya permintaan dalam negeri, serta perkembangan harga sawit di pasar domestik maupun internasional.
“Seberapa besar pengaruhnya masih perlu dikaji lebih lanjut dengan melihat produksi, persediaan, permintaan dalam negeri, serta harga minyak sawit di pasar domestik dan internasional,” katanya.
Di sisi lain, BPS mencatat ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang semester I 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif. Secara kumulatif, ekspor komoditas tersebut meningkat 7,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, laju pertumbuhan itu melambat jika dibandingkan semester I 2025 yang saat itu mencatat kenaikan hingga 24,8 persen. BPS akan terus memantau perkembangan implementasi B50 untuk melihat dampaknya terhadap perdagangan luar negeri pada paruh kedua tahun ini.








