Sekda Kukar Ingatkan Skema Gaji ASN Lewat Kopdes Tak Cukup Bermodal Wacana

admin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Kesiapan infrastruktur dan kemampuan pengelola koperasi menjadi perhatian utama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, dalam menanggapi wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurutnya, gagasan tersebut dapat dipertimbangkan apabila mampu mendekatkan pelayanan kepada pegawai. Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan dukungan sistem, sumber daya manusia, dan landasan aturan yang jelas.

Wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2026. Meski demikian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa skema tersebut masih sebatas opsi yang memerlukan persiapan lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Sunggono menyatakan Pemkab Kukar terbuka terhadap kemungkinan penerapan skema tersebut selama tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan akses pelayanan bagi ASN.

Baca juga  Embung Maluhu Dikembangkan Jadi Agrowisata dan Wisata Budaya Berbasis Komunitas

“Bagus saja, tapi itu kan baru wacana. Kalau memang mungkin dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not? Tapi apakah bisa semudah itu, bisa sesederhana itu?” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, kemudahan pelayanan harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai kelayakan gagasan tersebut. Jika keberadaan koperasi dapat membantu pegawai memperoleh layanan secara lebih dekat dan praktis, skema itu dinilai layak dikaji lebih lanjut.

Selain itu, kepastian regulasi juga diperlukan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Prinsipnya, kalau mungkin, why not. Apalagi kalau ada dasar aturannya, tambah lebih senang,” katanya.

Meski terbuka terhadap gagasan tersebut, Sunggono mengingatkan bahwa pengelolaan penyaluran gaji ASN memiliki aspek teknis yang tidak sederhana. Pengurus koperasi harus memiliki kemampuan untuk menjalankan sistem penggajian, termasuk memahami aplikasi yang digunakan dalam proses administrasi pembayaran gaji.

Baca juga  Pelayanan Kesehatan Gratis Berbasis BPJS Kelas 3 Resmi Dijalankan di Kukar

Tanpa kesiapan tersebut, tujuan untuk mempermudah pelayanan justru berpotensi menghadapi kendala ketika diterapkan di lapangan.

“Tidak sesederhana yang dibayangkan pihak lain itu. Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian, seperti itu,” tegasnya.

Sunggono juga menanggapi kemungkinan munculnya persoalan terkait peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) apabila penyaluran gaji melalui koperasi benar-benar diterapkan. Menurutnya, isu tersebut perlu dipisahkan dari pertimbangan utama mengenai kemudahan akses pelayanan bagi ASN.

“Itu hal yang beda lah, kita kan lebih pertimbangannya mendekatkan pelayanan kepada semua pegawai,” katanya.

Ia menilai, koperasi baru dapat dipertimbangkan sebagai alternatif apabila mampu memenuhi kebutuhan pelayanan dan didukung infrastruktur yang memadai. Karena itu, kesiapan kelembagaan, kemampuan pengelola, serta sistem administrasi penggajian perlu dikaji sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Baca juga  Strategi Pengembangan SDM Kukar untuk Mendukung Pariwisata, Fokus pada Digital Marketing dan Fotografi

Dengan demikian, wacana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP belum dapat dipandang sebagai keputusan untuk mengalihkan mekanisme pembayaran gaji yang selama ini berjalan. Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesiapan koperasi dan kejelasan aturan pelaksanaannya.

Sunggono kembali menekankan bahwa keberhasilan skema tersebut tidak hanya ditentukan oleh gagasan mendekatkan pelayanan, tetapi juga kemampuan koperasi dalam menjalankan tanggung jawab administrasi secara andal.

“Seperti yang saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan, siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru