Hibah Aset Auditorium Unikarta Dikaji, Disdikbud Kukar Tunggu Kepastian Hukum

admin

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan tahapan penyelesaian status aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang. Rencana hibah aset milik pemerintah daerah tersebut masih menunggu kajian hukum untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan hibah aset pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, proses tersebut harus memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk memastikan status kelembagaan pihak yang akan menerima hibah.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah apakah lembaga pendidikan penerima berorientasi nirlaba atau mencari keuntungan.

“Pada prinsipnya dalam aturan pengelolaan barang milik daerah itu memungkinkan kita daerah untuk menghibahkan kepada lembaga pendidikan, asalkan lembaga pendidikan itu non-profit,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Heriansyah mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Rektor Unikarta untuk membahas kemungkinan mekanisme penyelesaian aset tersebut. Ia juga meminta referensi atau preseden dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah kepada perguruan tinggi swasta.

Baca juga  3.870 PPPK Dilantik, Pemkab Kukar Genjot Profesionalisme ASN

Referensi tersebut diperlukan sebagai bahan pembanding agar tahapan yang ditempuh memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat.

“Saya minta kemarin diskusi dengan rektor, tolong saya diberikan sebuah yurisprudensi daerah lain yang pemerintah daerah menghibahkan kepada perguruan tinggi swasta. Jadi itu akan kita coba tahapan-tahapannya,” katanya.

Menurutnya, sebelum proses hibah dilaksanakan, aset harus dipastikan dalam kondisi clear and clean. Artinya, status kepemilikan, kondisi aset, serta kelengkapan administrasinya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Selain itu, hasil audit terhadap Unikarta untuk periode 2020–2026 diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memahami karakter kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi tersebut.

Heriansyah menegaskan, Disdikbud Kukar siap melanjutkan proses apabila terdapat kesamaan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku dan kajian hukum yang mendukung rencana tersebut.

“Kalau memang itu persepsi yang sama dan ada sebuah kajian legal opinion-nya dari aparat penegak hukum, kita siap,” katanya.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan hibah, bagian hukum pemerintah daerah perlu melakukan kajian lebih lanjut. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca juga  Edukasi Sampah Berkelanjutan: Hennsmade Galery Hadirkan Produk Daur Ulang di Peringatan Hari Lingkungan Kukar

“Secara ketentuan memang seperti itu, tapi mungkin barangkali dari sisi kajian hukumnya, nanti bagian hukumnya mengkaji itu,” tegasnya.

Lahan Kampus Capai 28 Hektare

Dari sisi aset, Heriansyah menyebut kawasan kampus Unikarta di Jalur Dua, Tenggarong Seberang, memiliki luas sekitar 28 hektare. Namun, luasan tersebut merupakan keseluruhan aset pemerintah daerah di kawasan itu dan belum berarti seluruhnya akan menjadi objek hibah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembiayaan bangunan yang telah berdiri baru terealisasi sekitar 60 persen dari nilai bangunan yang ada. Ia menegaskan, angka tersebut bukan menunjukkan persentase penyelesaian keseluruhan rencana induk pembangunan kampus.

“Jadi 60 persen itu dari nilai bangunan yang sudah ada itu,” jelasnya.

Ia menilai, kejelasan nilai, status, dan pencatatan aset menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menentukan keputusan akhir. Sebab, bangunan yang dibiayai melalui anggaran Disdikbud tetap berstatus sebagai barang milik daerah, meskipun pencatatan dan pengelolaannya berada pada organisasi perangkat daerah teknis.

Baca juga  Bupati Kukar Dorong Perkuatan Peran RT Lewat Safari Subuh di Tenggarong

Di luar aspek legalitas, Heriansyah memandang keberadaan universitas yang representatif di Kukar memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan perguruan tinggi dapat mendorong munculnya berbagai kegiatan ekonomi di sekitarnya. Peluang tersebut mencakup usaha rumah kos, warung makan, jasa laundry, penyewaan perlengkapan, hingga penjualan alat tulis kantor.

“Memang sudah saatnya Kutai Kartanegara itu mempunyai universitas yang representatif. Karena kalau ada universitas di tempat kita yang bagus, itu efek dominannya atau efek spiralnya terhadap ekonomi UMKM kita itu luar biasa,” kata Heriansyah.

Ia mencontohkan perkembangan aktivitas ekonomi di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang turut membuka kesempatan usaha bagi masyarakat setempat.

Karena itu, ia berharap penyelesaian status aset Unikarta dapat menemukan jalan keluar melalui mekanisme yang tepat. Meski demikian, rencana hibah masih harus melewati pemeriksaan administrasi dan kajian hukum sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru