Kabaristimewa.id, Tenggarong – Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor memimpin audiensi strategis ke Kementerian ATR/BPN untuk membahas legalitas kawasan gambut luar kawasan hutan. Kegiatan ini dilakukan Kamis (22/5/2025) di Jakarta sebagai bagian dari penguatan pengelolaan karbon di Kukar. Lahan seluas 55 ribu hektare kini menjadi fokus pengamanan hukum melalui mekanisme PKKPR.
“Koordinasi ini kami lakukan karena Kementerian ATR/BPN merupakan pihak yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR,” ujar Alfian. Ia menegaskan pentingnya dokumen tersebut sebagai dasar semua kegiatan pemanfaatan ruang. Hal ini memastikan aktivitas karbon berjalan sesuai tata ruang nasional.
Selain Alfian, hadir pula Kepala Dinas Perkebunan Kukar M. Taufik, perwakilan DPPR Kukar, dan jajaran PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) sebagai mitra pelaksana. Rombongan disambut oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari pihak kementerian. Diskusi berjalan hangat dan terbuka untuk mencari solusi hukum dan tata ruang terbaik.
Menurut Alfian, status KBLI yang belum ditetapkan pada lahan itu berpotensi menimbulkan sengketa atau konflik tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dinilai sangat mendesak. “Jika ini tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan muncul perjanjian lain yang bertentangan,” tegasnya.
Selain mendukung rehabilitasi lingkungan, program perdagangan karbon ini juga dinilai potensial mendongkrak ekonomi daerah. Alfian menyebut bahwa manfaat lingkungan dan ekonomi masyarakat harus berjalan seimbang. “Ini juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya,” tambahnya.
Dengan sinergi ini, Pemkab Kukar berharap dapat menjadi contoh daerah dalam menerapkan tata kelola karbon berbasis regulasi yang kuat. Proses ini juga memperkuat posisi Kukar sebagai pelopor skema karbon di luar kawasan hutan di Indonesia. Dukungan pusat menjadi kunci dalam mewujudkannya.
Erik dari ATR/BPN pun menyambut positif langkah Pemkab Kukar. Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan pusat menjadi model kolaborasi yang baik dalam menyukseskan program pembangunan berkelanjutan. “Prinsipnya, kami terbuka untuk mendukung langkah Kukar dalam legalisasi tata ruang,” tutupnya.
Audiensi ini menjadi penegasan bahwa pembangunan daerah tak lepas dari pentingnya tata ruang yang tepat. Lewat tata kelola karbon yang legal dan tertib, Kukar siap berkontribusi dalam upaya nasional menangani perubahan iklim sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL