Kabaristimewa.id, Tenggarong – Di tengah upaya reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara simbolis kepada 12 pegawai di lingkungan Setda. Langkah ini disebut sebagai penguatan profesionalisme ASN. Sunggono, selaku Sekda Kukar, menjelaskan bahwa sistem kontrak awal PPPK berlaku selama satu tahun.
Menurutnya, masa kontrak itu akan dievaluasi secara ketat dengan tolok ukur kinerja. “Setelah satu tahun, kami akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja,” ujarnya. Perpanjangan kontrak hanya diberikan kepada mereka yang menunjukkan hasil memuaskan.
Sebaliknya, kontrak tidak diperpanjang bagi PPPK yang gagal memenuhi standar. Kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi PPPK untuk menduduki posisi penting di pemerintahan pusat. “PPPK berprestasi tidak hanya mendapat perpanjangan kontrak, tetapi juga bisa jadi Dirjen atau Sekjen,” tambah Sunggono.
Pemkab Kukar pun mengambil kebijakan fiskal agar seluruh PPPK dapat digaji layak tanpa membebani anggaran. Belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. “Pengelolaan anggaran harus tepat agar tidak memberatkan,” tegas Sunggono.
Melalui sistem ini, Pemkab berharap seluruh PPPK lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik pun ditargetkan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas SDM. PPPK kini diposisikan sebagai bagian integral dari pencapaian visi daerah.
Penyerahan SK secara simbolis ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membentuk birokrasi berbasis kompetensi. Reformasi yang dijalankan bukan sekadar administratif, tetapi menyasar hasil nyata bagi pelayanan masyarakat.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL