Kabaristimewa.id, Tenggarong – Klarifikasi cepat dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong. Informasi yang sempat beredar tentang pungutan wajib kepada orang tua murid dibantah langsung oleh pihak dinas.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke SD 007 Teluk Dalam. Pihak sekolah menyampaikan bahwa informasi tersebut hanya berupa ajakan diskusi soal kontribusi perbaikan fasilitas sekolah, bukan pungutan yang bersifat wajib,” ujar Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD.
Usulan perbaikan fasilitas seperti WC, pengecatan, dan pagar sekolah, menurutnya, memang sempat dibahas dalam forum komite sekolah bersama orang tua murid. Namun, rencana itu tidak mendapat persetujuan sehingga tidak pernah dijalankan.
“Karena orang tua tidak menyetujui, maka tidak ada kontribusi yang dipungut. Artinya, ini murni dialog terbuka, bukan paksaan,” jelasnya menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Kurangnya pemahaman publik tentang peran komite sekolah dinilai menjadi penyebab kesimpangsiuran informasi. Padahal, kata Nurkhalis, “Komite bukan lembaga pengumpul dana, melainkan mitra strategis sekolah.”
Ia menekankan bahwa kontribusi dari komite atau orang tua harus didasarkan pada musyawarah dan transparansi. Tidak boleh ada pungutan wajib yang membebani wali murid dalam bentuk apa pun.
Disdikbud Kukar juga mendorong sekolah-sekolah lain di wilayah tersebut untuk lebih aktif memberikan edukasi tentang mekanisme kontribusi yang benar. “Kita ingin mendorong budaya gotong royong dalam pendidikan, tapi tidak dalam bentuk kewajiban atau tekanan,” ungkapnya.
Agar iklim pendidikan tetap kondusif, Nurkhalis menambahkan bahwa transparansi dan komunikasi terbuka merupakan dua hal utama. “Fungsi komite sekolah adalah menjembatani, bukan menambah beban,” tutupnya.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL