Kabaristimewa.id, TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyerahkan puluhan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Maluhu.
Dalam agenda tersebut turut hadir sejumlah pejabat diantaranya yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten dan kepala OPD, Kepala ATR/BPN Kukar komisioner KPU dan Bawaslu Kukar, Camat Tenggarong dan warga Maluhu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar menyampaikan, bahwa terealisasinya program tersebut berkat masyarakat/pemilik tanah sudah melengkapi berkas administrasi atas penguasaan tanah.
“Semoga tahun depan bisa berjalan terus, dan tidak hanya di Kecamatan Tenggarong saja, tetapi di kecamatan lain yang memang menjadi fokus penerbitan PTSL di 2024,” kata Edi.
Tujuan program ini guna percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
Hal ini merupkan upaya pemkab dalam memberikan perlindungan kepada pemilik tanah. Dan PTSL ini juga bisa dijadikan opsi untuk memberikan akses permodalan dalam mengembangkan usaha.
“Jika pemiliknya butuh modal usaha bisa dijadikan jaminan di perbankan, itu salah manfaatnya. Sehingga akses permodalannya bisa diberikan dukungan oleh pemerintah, di sisi lain aspek legalitasnya juga dipastikan oleh pemerintah kepada warga,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha menyampaikan, akan ada sebanyak 747 sertifikat yang akan dibagikan kepada warga Kelurahan Maluhu secara bertahap.
“Tahap pertama akan ada sebanyak 50 sertifikat PTSL yang dibagikan, yang belum silahkan lurahnya sampaikan ke kami (ATR/BPN) Kukar,” tutupnya.
Sebelumnya. Pada 2023 pihaknya telah menerbitkan sertifikat sebanyak 27.873 bidang. Dan ATR/BPN Kukar berhasil memperoleh penghargaan sebagai Penerbitan Terbanyak se-Kaltim dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim.
Penulis : Bayu Andalas Putra