Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan besaran terendak se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono bahwa terjadi disemua lapisan golongan jabatan maupun pihaknya sendiri.
TPP yang diterima oleh Pemkab Kukar jauh lebih renda dibandingkan dengan darrah lainnya.
“Kukar mempunyai sebanyak 12.003 orang pegawai ASN dan sebanyak 4.239 pegawai non ASN. Sehingga pembagiannya ke banyak pegawai,” kata Sunggono.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penataan pegawai. Dan teruntuk ASN yang memiliki kapasitas nantinya dapat mengikuti seleksi pegawai IKN. Teruntuk non ASN atau THL nantinya bisa dilakukan kerja paruh waktu dengan penyesuaian keuangan daerah.
“OIKN tersebut nantinya akan menyiapkan kuota untuk pegawai Kaltim, infonya Juni 2024 nanti akan dibuka seleksi IKN,” terangnya kepada wartawan Kamis (21/3) kemarin.
Seain itu, untuk penataan pegawai nantinya pihaknya dibantu dengan Asisten III yaitu Dafip Haryanto guna mencari formulasi.
“Misalnya, selama ini non ASN kerja selama 8 jam, diubah menjadi sistem paruh waktu, sehari bisa 5 jam saja,” tambahnya.
Menjalani kebijakan penataan ASN harus dilakukan Pemkab Kukar, karena hal tersebut menjalankan amanat UU ASN, serta arahan Kemendagri.
“Jadi jangan sampai belanja gaji dan pedapatan pegawai diatas 30 persen dari APBD. Dan prinsipnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra