Wamen PKP Tinjau Penataan Tenggarong, 150 Warga Disiapkan untuk Relokasi

admin

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan permukiman di wilayah Kartini-Panjaitan, Tenggarong. Program tersebut mencakup relokasi sekitar 150 warga yang bermukim di bantaran sungai, pembenahan lingkungan, serta pengembangan kawasan baru untuk mengurangi permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas ruang publik.

Rencana penataan itu mendapat perhatian pemerintah pusat setelah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Fahri Hamzah, bersama Bupati Kukar Aulia Rahman Basri meninjau sejumlah lokasi pada Jumat (6/11/2026). Peninjauan dilakukan di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, sebagai lokasi alternatif relokasi, serta kawasan jalur hijau di Jalan Kartini, Tenggarong.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Fahri dan Aulia di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pemkab Kukar menyampaikan proposal penataan kawasan sungai dan permukiman di Tenggarong agar mendapat dukungan pemerintah pusat, terutama untuk pembangunan infrastruktur pendukung.

Fahri Hamzah mengatakan, peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan lahan dan kondisi kawasan yang akan ditata. Menurutnya, kawasan permukiman yang terlalu padat, kumuh, serta memiliki persoalan sanitasi perlu dibenahi agar lebih sehat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Ya, kemarin Pak Bupati berkunjung ke kantor kami di Jakarta dan kemudian saya berjanji untuk datang melihat proyek penataan kawasan sungai dan permukiman yang ada di Kota Tenggarong ini,” ujar Fahri.

Ia menilai, penataan kawasan tidak cukup hanya dengan memperbaiki permukiman yang sudah ada. Pemerintah juga perlu menyiapkan kawasan pengembangan baru untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di masa mendatang. Salah satu potensi yang dibahas adalah lahan seluas sekitar 400 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengembangan kawasan di luar sektor perumahan.

Baca juga  UMKM dan Pariwisata Muara Wis Disinergikan Lewat Pelatihan Kemasan Produk

“Ada tadi kawasan yang sekitar 400 hektare bisa disiapkan untuk berbagai keperluan selain perumahan dan karena itu nanti infrastrukturnya tentu akan dibantu oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Fahri menambahkan, pembangunan kawasan tersebut berpeluang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD hingga kalangan pengusaha dan pengembang. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penataan dapat berjalan secara terintegrasi dan memberikan dampak jangka panjang.

Ia juga menyebut rencana tersebut sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI yang diarahkan Presiden, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Melalui program itu, pemerintah ingin menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, sehat, dan layak bagi generasi mendatang.

Terkait dukungan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), Fahri menyebut proposal yang disiapkan Pemkab Kukar sudah cukup matang. Namun, usulan tersebut masih harus melalui mekanisme pengajuan pemerintah agar dapat dipertimbangkan dalam penganggaran pusat, termasuk peluang pembiayaan melalui anggaran perubahan.

“Sebenarnya anggarannya atau proposalnya dari teman-teman daerah sudah cukup siap ya. Ini tentu tinggal nanti kita ajukan sebagai proposal pemerintah untuk infrastrukturnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, penataan kawasan Tenggarong harus memperhatikan keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah Kukar. Ia mengakui Tenggarong merupakan etalase kabupaten, tetapi pembangunan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya memprioritaskan ibu kota kabupaten.

“Memang Tenggarong merupakan etalase Kutai Kartanegara. Namun, satu hal yang harus kita pahami, Tenggarong bukan satu-satunya kecamatan di Kutai Kartanegara. Jadi, ada dua konteks yang berbeda. Jangan sampai muncul kesalahpahaman bahwa kita hanya memikirkan Tenggarong dan wilayah lainnya tidak diperhatikan,” kata Aulia.

Baca juga  Edi Damansyah Tegaskan Partisipasi dalam Pilkada Cerminan Demokrasi Kukar

Ia menjelaskan, penataan permukiman di bantaran sungai harus dilakukan secara manusiawi dengan tetap melindungi hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Kesamaan pemahaman antara pemerintah dan warga menjadi faktor penting agar proses relokasi tidak menimbulkan persoalan baru.

Aulia juga menjadikan pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam sebagai bahan evaluasi. Pada pelaksanaan sebelumnya, pemerintah telah menyediakan rumah bagi warga terdampak. Namun, tidak seluruh warga bertahan dan menetap di lokasi hunian baru tersebut.

“Hal ini juga pernah kita jalankan dahulu ketika menata pinggiran Sungai Mahakam. Ada kesalahan atau kekeliruan dalam penataan tersebut. Saat itu, rumah disediakan untuk relokasi, tetapi ternyata tidak semua orang bisa tinggal di sana. Faktanya, hingga hari ini, tidak semua warga yang direlokasi masih tinggal di tempat tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, Pemkab Kukar berupaya agar relokasi kali ini tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah. Pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian warga sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh penghasilan setelah berpindah tempat tinggal.

“Hal seperti itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, dari sisi penghasilan, teman-teman di sana diharapkan tetap memiliki penghasilan yang layak. Sebagaimana yang tadi disampaikan oleh bagian Perkim, dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” jelas Aulia.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema anggaran dan alternatif lokasi relokasi, di antaranya Mangkurawang dan Jongkang. Sekitar 150 warga diproyeksikan masuk dalam rencana pemindahan tersebut. Namun, proses penataan masih memerlukan koordinasi lintas kewenangan, khususnya dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait pengerukan dan penanganan alur sungai.

Baca juga  Sinergi Ekonomi Desa: Koperasi Segihan Akan Dukung Sektor Pertanian

Aulia mengatakan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program tersebut. Sebab, penataan bantaran sungai tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan teknis yang menjadi tanggung jawab BWS.

“Memang kesulitan kita adalah kewenangan. Kewenangan kita tidak menyeluruh dalam proses penataan ini karena ada kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membuat surat dan melakukan pengerukan sungai. Sementara itu, kita berada di wilayah di atasnya,” terangnya.

Menurutnya, pemindahan warga harus diikuti dengan penataan kawasan yang ditinggalkan. Pemerintah tidak ingin relokasi hanya berakhir pada pemindahan masyarakat tanpa pembenahan lingkungan bantaran sungai. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai perencanaan.

Selain memperbaiki kualitas permukiman, penataan bantaran Sungai Tenggarong diharapkan dapat dilanjutkan dengan pengerukan sungai sebagai salah satu upaya mendukung pengendalian banjir.

Aulia pun meminta masyarakat yang masuk dalam rencana relokasi agar tetap tenang dan tidak khawatir kehilangan hak-haknya. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan warga memperoleh hunian yang lebih layak sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha dan mencari penghasilan.

“Imbauan kita kepada teman-teman yang akan direlokasi, sekali lagi, jangan panik. Kita tetap bisa bekerja sama dengan baik karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik hak yang berkaitan dengan usaha maupun tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak masyarakat menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program tersebut. Meski demikian, pemenuhan hak tetap harus didasarkan pada legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yakinlah, kita akan menjamin hak-hak teman-teman agar tidak hilang. Selama legalitas hak-haknya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Aulia. (Adv)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru