Kabaristimewa.id, Tenggarong – Rencana pengembangan kawasan pedesaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan dukungan anggaran Rp100 miliar per kawasan belum memasuki tahap realisasi. Pemerintah daerah masih menyusun konsep dan menyesuaikan kebutuhan program dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat enam kawasan pedesaan yang telah terbentuk. Jika seluruhnya memperoleh alokasi sesuai rencana, pemerintah membutuhkan anggaran hingga Rp600 miliar.
Besarnya kebutuhan pendanaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang pelaksanaan program agar tidak membebani keuangan daerah.
“Program Rp100 miliar untuk kawasan pedesaan masih dalam tahap perencanaan. Saat ini sudah ada enam kawasan, sehingga jika masing-masing dialokasikan Rp100 miliar, total kebutuhan anggarannya mencapai Rp600 miliar,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Arianto mengatakan, sejumlah kawasan sebenarnya telah memperoleh dukungan pembiayaan dari kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, anggaran yang tersedia sejauh ini masih belum memenuhi target Rp100 miliar untuk setiap kawasan.
Menurutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah mengalokasikan anggaran untuk beberapa kawasan melalui program yang berjalan.
“Beberapa kawasan sudah mendapatkan anggaran dari Bappeda, tetapi jumlahnya belum mencapai Rp100 miliar,” jelasnya.
Ke depan, DPMD akan menyusun konsep pengembangan dengan menginventarisasi berbagai kegiatan OPD yang telah dilaksanakan di masing-masing kawasan. Anggaran yang sudah digunakan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan dukungan pendanaan kawasan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin mengintegrasikan program lintas OPD agar pengembangan kawasan berjalan lebih terarah dan tidak tumpang tindih.
Arianto mengakui, realisasi anggaran secara penuh masih bergantung pada kondisi APBD Kukar. Ia berharap program tersebut dapat mulai dilaksanakan ketika kemampuan fiskal daerah sudah mencukupi.
“Mudah-mudahan ketika APBD sudah memadai, program ini bisa direalisasikan. Targetnya semoga dalam satu hingga dua tahun ke depan dapat terlaksana, karena anggaran Rp100 miliar untuk setiap kawasan memang cukup besar,” ungkapnya.
Meski alokasi penuh belum terealisasi, pengembangan kawasan pedesaan tetap berjalan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia.
Salah satu contoh terdapat di kawasan Tenggarong Seberang. Arianto menyebut Desa Karang Tunggal pernah menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas kawasan yang telah direncanakan.
“Di kawasan Tenggarong Seberang, misalnya, Desa Karang Tunggal pernah mendapatkan BKKD sebesar Rp1 miliar untuk menunjang fasilitas yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kawasan pedesaan di Kukar dibentuk dengan melibatkan sejumlah desa yang memiliki potensi dan karakteristik berbeda. Jumlah desa dalam satu kawasan bervariasi, mulai dari enam hingga 10 desa.
Pengembangan setiap kawasan disesuaikan dengan potensi unggulan yang dimiliki, seperti pertanian, peternakan maupun pariwisata.
Melalui pengelompokan tersebut, pemerintah daerah berupaya mengembangkan potensi desa secara terpadu sehingga masing-masing wilayah dapat saling mendukung.
Arianto menegaskan, pendanaan nantinya akan diarahkan untuk memperkuat potensi yang telah diidentifikasi di setiap kawasan.
“Pendanaan akan kita arahkan untuk mendukung dan mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing kawasan,” tambahnya.
Ia menyebut beberapa kawasan sudah mulai berkembang, tetapi masih membutuhkan pembenahan dan optimalisasi agar potensi yang ada dapat memberikan hasil maksimal.
Kawasan Tenggarong Seberang, misalnya, memiliki peluang pengembangan pada sektor pertanian dan pariwisata yang dapat dikembangkan secara terintegrasi.
Saat ini, pembiayaan masih berasal dari anggaran masing-masing OPD yang terlibat. Apabila kondisi APBD memungkinkan, pemerintah menargetkan seluruh OPD terkait dapat mengelola pendanaan kawasan secara terpadu dengan nilai Rp100 miliar.
“Jika APBD sudah memungkinkan, seluruh OPD yang terlibat dalam satu kawasan nantinya akan mengelola pendanaan terintegrasi sesuai target Rp100 miliar tersebut,” katanya.
Dari sisi regulasi, Arianto menjelaskan bahwa pembentukan kawasan pedesaan telah memiliki dasar Peraturan Bupati (Perbup). Namun, aturan khusus mengenai alokasi anggaran Rp100 miliar per kawasan masih belum diterbitkan.
“Perbup untuk pembentukan kawasan sudah ada. Namun, ketentuan khusus mengenai pemberian anggaran Rp100 miliar per kawasan belum diatur,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








