Distransnaker Kukar Awasi Penyelesaian Hak Pekerja Pascapenutupan Proyek BUMA

admin

Foto: Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Berakhirnya kontrak proyek PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) di site Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar memastikan pemenuhan hak para pekerja yang terdampak. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pihaknya telah menerima kunjungan sekaligus melakukan audiensi dengan perwakilan PT BUMA. Pertemuan itu membahas penutupan kegiatan proyek di Loa Janan serta memastikan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja telah dipenuhi.

“Jadi kunjungan dari PT BUMA site Loa Janan itu terkait dengan closing, mereka tutup. Kemudian kami memastikan bahwa kewajiban-kewajiban dari perusahaan tersebut terhadap tenaga kerja sudah terealisasi dan tersampaikan,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Baca juga  Pemerintah Desa Sanggulan Fokus pada Pembangunan Sektor Pertanian demi Swasembada Pangan

Dalam proses tersebut, Distransnaker Kukar turut meninjau riwayat hubungan industrial perusahaan untuk mengetahui bagaimana penutupan operasional dilaksanakan. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses berakhirnya proyek tidak mengabaikan hak-hak pekerja.

Dendy menjelaskan, berdasarkan data yang ditinjau, tata kelola hubungan industrial PT BUMA di site Loa Janan dinilai telah berjalan dengan baik, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait penutupan kegiatan operasional.

“Nah kami juga melihat historis datanya bahwa memang secara tata kelola hubungan industrial itu berjalan dengan baik. Baik kemudian kewajiban dari proses tutupnya perusahaan tersebut, operasional dari perusahaan PT BUMA site Loa Janan tersebut itu berjalan dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap pekerja yang terdampak berakhirnya kontrak tersebut. Saat ditanya mengenai jumlah tenaga kerja yang terkena dampak, Dendy mengaku belum mengingat angka pastinya, meskipun data terkait tersedia di instansinya.

Baca juga  Generasi Muda Kukar Didorong Bangun Ekonomi Kreatif Lewat KCE 2025

“Nah untuk data pekerjaan terdampak saya gak hafal, tapi ada data tersebut,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, penutupan kegiatan di Loa Janan berkaitan dengan berakhirnya kontrak proyek, bukan penghentian seluruh aktivitas perusahaan di wilayah Kukar. Karena itu, fokus pengawasan pemerintah daerah diarahkan pada penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Yang jelas kami pastikan dari BUMA closing itu closing kontrak proyek. Mereka sudah menunaikan kewajibannya, hak-hak dari tenaga kerja sudah ditunaikan dan akan kami kawal, akan kami awasi untuk penunaian hak-hak tersebut,” tegasnya.

Baca juga  Pemerintah dan Gapoktan Bangun Embung, Kukar Wujudkan Kedaulatan Pangan

Dendy juga menjelaskan bahwa PT BUMA masih menjalankan kegiatan di site Tabang yang bergerak di sektor pertambangan. Dengan demikian, berakhirnya kontrak di Loa Janan tidak berarti perusahaan menghentikan seluruh operasionalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Distransnaker Kukar memastikan pemantauan terhadap pemenuhan hak pekerja tetap dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga agar proses penutupan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hubungan industrial yang merugikan tenaga kerja.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban perusahaan dalam setiap berakhirnya kontrak proyek, sehingga pekerja yang terdampak tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru