ASN Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja, BKPSDM Kukar Siapkan Sidak

admin

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, Rendra Abadi.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan selama jam kerja.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan ASN yang meninggalkan kantor tanpa kepentingan jelas, terlebih hingga menghabiskan waktu di warung kopi maupun kafe saat jam kerja, dapat dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

“Ya, itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja. Tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, tentunya akan kami tindaki ke depannya,” ujar Rendra, Jumat (2/10/2026).

Baca juga  Gedung Ekonomi Kreatif Kukar Dikelola dengan Standar Profesional

Ia menjelaskan, ketentuan kepegawaian telah mengatur sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Jenis hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“Hukuman ringan, hukuman sedang, bahkan hukuman berat. Hukuman beratnya sampai pemberhentian,” jelasnya.

Rendra menyebut persoalan kedisiplinan ASN juga telah disampaikan kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Meski hingga saat ini belum terdapat laporan maupun temuan terkait ASN yang kedapatan nongkrong saat jam kerja, Bupati telah meminta BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca juga  Generasi Muda Kukar Didorong Bangun Ekonomi Kreatif Lewat KCE 2025

Sidak tersebut nantinya menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu selama jam kerja, termasuk kafe dan warung kopi.

“Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe-kafe, warkop-warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” katanya.

Rendra menegaskan, kewajiban disiplin ASN selama jam kerja bukan lagi sebatas imbauan. Menurutnya, setiap ASN telah memahami tanggung jawab untuk menjalankan tugas, baik di kantor maupun di lapangan sesuai dengan pekerjaan masing-masing.

Baca juga  Pemkab Kukar Gencarkan Kolaborasi Bersama Penyuluh KB untuk Atasi Stunting

“Hal seperti ini bukan imbauan lagi ya. ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja kita harus berada di lapangan atau berada di tempat kerja tentunya,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru