Prabowo Perintahkan Korporasi Penyebab Karhutla Ditindak Tegas, Izin Bisa Dicabut

admin

Kabaristimewa.id, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.

Prabowo bahkan meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dinilai perlu karena dampak karhutla telah semakin luas.

“Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah, sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo dalam rapat terbatas penanganan bencana alam secara virtual, Senin (7/9/2026).

Prabowo meminta daftar perusahaan yang diduga terlibat segera disampaikan kepada kementerian terkait. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengambil tindakan, termasuk pencabutan perizinan.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan daftar perusahaan yang sedang diproses dalam perkara karhutla, termasuk perusahaan yang izinnya telah dibekukan atau dicabut.

Baca juga  Sekolah Terdampak Asap Karhutla Bisa Beralih ke PJJ

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampaikan ke saya, yang 8 maupun yang 18,” tegasnya.

Perhatian Prabowo juga tertuju pada kemunculan perkebunan sawit di sejumlah lahan yang sebelumnya terbakar. Ia meminta aparat menyelidiki kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan baru.

“Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus,” ujarnya.

Menurut Prabowo, dugaan pembakaran untuk membuka perkebunan harus ditelusuri secara serius. Pemerintah diminta tidak berhenti pada penanganan titik api, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik pembakaran.

Baca juga  Kemendikdasmen Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokus Tingkatkan Kualitas Belajar Siswa

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan saat ini terdapat delapan perusahaan yang sedang diproses terkait kasus karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Selain perkara korporasi, kepolisian juga menangani ratusan laporan terkait karhutla. Hingga kini, terdapat sekitar 200 laporan polisi yang tengah diproses dengan 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 119 tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan lahan. Sementara 18 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.

Pemerintah juga memperketat aturan pembakaran lahan oleh masyarakat. Listyo mengatakan praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan dalam konteks kearifan lokal untuk sementara ditiadakan karena Indonesia menghadapi musim kemarau panjang yang dipengaruhi kondisi El Nino.

“Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” kata Listyo.

Baca juga  Motor Trail Modifikasi Dikerahkan untuk Percepat Penanganan Karhutla di Sumsel

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Di lapangan, aparat gabungan TNI dan Polri juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan. Listyo menjelaskan, dalam kondisi normal sekalipun, pembakaran dengan alasan kearifan lokal memiliki sejumlah persyaratan ketat, seperti wajib dilaporkan kepada kepala desa, memiliki sekat pembakaran, serta dilakukan dengan pengawasan.

Kebijakan pengetatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan risiko karhutla selama musim kemarau. Pemerintah juga mengarahkan penindakan kepada pihak yang terbukti sengaja memanfaatkan kebakaran untuk membuka perkebunan.

Berita-berita terbaru