112 Tersangka Karhutla Diproses Hukum Sepanjang 2026, Kaltim Sumbang 13 Kasus

admin

Kabaristimewa.id, Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan sepanjang 2026. Hingga 3 September, kepolisian telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Dilansir dari CNN Indonesia, Data tersebut disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026). Dalam periode 1 Januari hingga 3 Septembe ini 2026, tercatat sebanyak 167 laporan polisi terkait dugaan karhutla.

Dari jumlah tersebut, 77 laporan telah masuk tahap penyidikan, sementara 55 laporan masih berada dalam proses penyelidikan. Sebanyak 18 perkara dinyatakan lengkap dan sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga  Diduga Akibat Arus Pendek, Kebakaran Hanguskan Pesantren Nabil Husein

Kasus paling banyak tercatat di Riau, dengan 42 orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikutnya Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka.

Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka terkait perkara karhutla sepanjang periode tersebut. Jumlah tersebut berasal dari 13 laporan polisi yang ditangani Polda Kaltim.

Tidak hanya soal jumlah tersangka, skala kebakaran yang masuk dalam proses penyidikan juga cukup besar. Luas area karhutla yang ditangani dalam penyidikan di berbagai wilayah mencapai ribuan hektare. Untuk Kaltim, area yang tercatat mencapai 87,79 hektare.

Baca juga  Diduga Korsleting, Kebakaran Melanda Mall Season City Jakarta Barat

Polisi menyebut pembukaan lahan menjadi salah satu motif yang ditemukan dalam sejumlah kasus. Pembakaran dinilai dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan lahan, meski cara tersebut memiliki risiko besar terhadap lingkungan.

Ancaman semakin tinggi ketika kondisi lahan kering dan memasuki musim kemarau. Lahan gambut, rerumputan, semak hingga vegetasi yang mengering dapat menjadi media yang membuat api lebih mudah menyebar.

Baca juga  Diduga Akibat Arus Pendek, Kebakaran Hanguskan Pesantren Nabil Husein

Penegakan hukum pun menjadi salah satu upaya untuk menekan praktik pembakaran lahan, sekaligus memberikan peringatan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses pidana.

Karhutla bukan hanya soal api yang membakar lahan. Dampaknya bisa merembet menjadi persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

Berita-berita terbaru