Kabaristimewa.id, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Rp825,28 miliar dari penanganan kasus perpajakan di sektor besi dan baja.
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangani 38 wajib pajak melalui berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data hingga proses penegakan hukum. Dari penanganan tersebut, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp326,60 miliar.
DJP kemudian memperluas penelusuran terhadap pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan perusahaan terkait. Dari pengembangan tersebut, sebanyak 485 wajib pajak untuk periode pajak 2021-2026 ditangani dan menghasilkan penerimaan Rp380,50 miliar.
Tambahan Rp118,18 miliar berasal dari pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 wajib pajak lainnya. Total penerimaan dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja pun mencapai Rp825,28 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan angka tersebut masih berpotensi bertambah karena sejumlah wajib pajak masih menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
DJP menemukan sejumlah pola dugaan ketidakpatuhan, seperti penjualan yang tidak dilaporkan, penggunaan rekening pihak lain, pembayaran langsung pelanggan kepada pemasok, hingga penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.
Meski demikian, Bimo menegaskan penanganan dilakukan berdasarkan data dan bukti masing-masing wajib pajak. DJP juga terus menelusuri rantai transaksi dengan memeriksa pemasok, pelanggan, serta pihak terkait lainnya.








